Penipuan Berkedok Valas Bernilai Ratusan Milyar. Korban Lapor Polda Jatim

Iklan Semua Halaman

Penipuan Berkedok Valas Bernilai Ratusan Milyar. Korban Lapor Polda Jatim

21/05/2022


 Surabaya (jurnalbesuki.com) - Mapolda Jawa Timur kemarin didatangi beberapa orang asal Pasuruan untuk melaporkan dugaan penipuan berkedok valuta asing (valas) bernilai ratusan miliar. 


Kerugian yang diderita 5 orang itu mencapai Rp. 191,7 miliar. Teruduga pelaku adalah CC yang juga dilaporkan ke Polda Sumatera Barat.


Dilansir Detikjatim, Lima korban itu adalah M. Thoriq, Meliwati, Henry Arianto, Yenny Theresa, dan Dwi Hardono. Kuasa Hukum mereka Cristabella Evantia menyebutkan, lima kliennya itu merugi hingga Rp 191,7 miliar.


Cristabella menjelaskan, CC diduga sengaja menggelapkan uang titipan para kliennya yang dimaksudkan untuk ditukarkan dalam valas. Ia menduga, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.


Kemarin, Jumat (20/5/2022), 5 kliennya kembali datang ke Polda Jatim untuk memberikan keterangan sebagai saksi sekaligus pelapor.


"Kemarin ke Polda Jatim untuk memberikan tambahan keterangan dalam proses pemeriksaan," kata Cristabella ketika dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (21/5/2022).


Ia menyebutkan, salah satu kliennya yakni M Thoriq telah memberikan uang senilai total Rp 25 miliar kepada CC. Seluruhnya dalam bentuk mata uang rupiah. Sebagian dimaksudkan untuk ditukarkan ke valas.


"Rp 20 miliar dari awal Thoriq minta tolong (menukarkan) valas dari rupiah ke US Dolar. Seiring berjalannya waktu ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya dengan alasan masih proses," ujar Christabella.


Sedangkan sisanya, yakni Rp 5 miliar bersifat utang piutang. Ia mengatakan, CC yang seharusnya melunasi selama kurun waktu tertentu ternyata tak juga melunasi hingga 2 tahun lamanya.


"Jadi Rp 20 miliar itu yang penggelapan. Sedangkan yang Rp 5 miliar itu utang piutang. Dijanjikan 6 bulan kalau tidak salah, tapi sampai 2 tahun ini belum ada kejelasan," ujarnya.


Christabella mengatakan, kerugian senilai puluhan juta juga dialami 4 kliennya yang lain dengan nominal beragam. Dugaan penipuan ini pun dilaporkan tidak hanya di Polda Jatim tapi juga di Polda Sumbar.


"Kami perkirakan kerugian total dari 2 LP (Laporan Polisi) di Polda Jatim dan Sumbar itu sekitar Rp 191,7 M. Itu total keseluruhan kerugian berupa uang. Posisinya utang piutang tapi tidak bayar. Ada yang dugaan penggelapan dan ada yang penipuan. Ada yang Pasal 378 dan ada yang 372 KUHP. Dugaan unsur pidananya ada di ranah itu," ujarnya.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan adanya laporan itu. Ia sebutkan, laporan itu terlampir dalam laporan nomor LP/B/254.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim, tertanggal 27 April 2022.


"Kami masih mengecek lebih lanjut. Bila memang sudah ada yang bisa kami sampaikan, nanti kami kabarkan kembali," ujarnya.(detikjatim/hans)