Pengangkatan TNI/Polri Aktif Sebagai PJ Kepala Daerah Disorot PWNU Jawa Timur

Iklan Semua Halaman

Pengangkatan TNI/Polri Aktif Sebagai PJ Kepala Daerah Disorot PWNU Jawa Timur

30/05/2022


 Surabaya (jurnalbesuki.com) - Kebjakan baru yang membolehkan TNI/Polri aktif sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah mendapat sorotan tajam dari pengurus NU Jawa Timur. Pasalnya, hal itu bisa menjadi preseden buruk yang membangkitkan kembali Dwifungsi TNI/Polri.


Demikian diungkap wakil ketua PWNU Jawa Timur KH Abd Salam Shohib dalam siaran presnya Minggu (29/05/2022). Menurutnya, tuntutan reformasi  yang terjadi pada 24 tahun lalu salah satunya adalah penghapusan dwifungsi TNI/Polri.


Gus Salam, panggilan akrab Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma'arif Denanyar, itu mengatakan NU sebagai bagian elemen civil society mengingatkan bahwa penunjukan anggota TNI/Polri yang masih aktif bertugas berlawanan dengan semangat Reformasi.


Seperti diketahui, Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin ditunjuk sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Selain itu, juga Paulus Waterpauw merupakan perwira bintang tiga Polri.


Paulus Waterpauw ditunjuk sebagai Pj Gubernur Papua Barat untuk menggantikan Dominggus Mandacan. Paulus dilantik sebagai pj oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 12 Mei 2022.


"Penunjukan perwira TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah merupakan preseden buruk yang akan membangkitkan kembali dwifungsi TNI/Polri, sekaligus mencederai cita-cita Reformasi dan kemunduran prinsip demokrasi." ujar Gus Salam.


"PWNU Jatim mengajak kekuatan masyarakat sipil di Indonesia untuk bersama-sama menolak kebijakan pemerintah tersebut," tegas Gus Salam.


Berikut tiga sikap PWNU Jatim yang disampaikan Gus Salam,


1. Kami tidak sepakat dengan penunjukan TNI/Polri jadi Pj Kepala Daerah karena berlawanan dengan semangat reformasi


2. Pemerintah jangan memanfaatkan kewenanganya dengan cara mencoreng demokrasi dan berharap pengangkatan Pj tersebut harus transparan, jujur dan tidak berlawann dengan nilai-nilai demokrasi yang indeksnya semakin menurun.


3. Mengajak semua elemen masyarakat sipil (civil society), ormas dan LSM untuk bersama-sama mengawal dan peduli dengan jalanya reformasi dan demokrasi serta tidak takut untuk kritis dan memberikan kritik konstruktif kepada pemerintah.


Kepala Daerah Habis Masa Jabatan 2024.


Sejumlah kursi kepala daerah mulai ditinggalkan pejabat definitifnya. Kursi-kursi itu sementara diisi oleh penjabat (pj) yang menggantikan pejabat definitif.


Terdapat 272 kepala daerah yang bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota.


Dari angka itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023.


Oleh karena pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan digelar serentak di 2024, ditunjuk penjabat gubernur atau bupati atau wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan.


Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan gubernur akan diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.


Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.(detik/hans)