Jember (jurnalbesuki.com) - Kepolisian RI Resor (polres) Jember berhasil membongkar sebanyak 27 kasus terkait Peredaran obat terlarang yang selama ini meresahkan masyarakat. Selain juga Polres juga telah mengamankan 29 tersangka dan dijebloskan ke tahanan.
![]() |
| Foto: Polres Jember beber keberhasilan bongkar 27 kasus narkoba pada operasi tumpas semeru.(dok.memo) |
Prestasi gemilang itu dihasilkan Polres Jember setelah menggelar Operasi Tumpas Semeru 2026 yang dilakukan selama 12 hari yang dimulai sejak tanggal 12 hingga 23 Agustus 2026.
Kapolres Jember AKBP Alaidin menyatakan bahwa dari 27 kasus yang berhasil dibongkar itu terdiri dari 25 kasus narkotika jenis Sabu dan ekstasi, kemudian 2 kasus merupakan peredaran obat keras berbahaya.
“Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba sejak 12 hingga 23 Agustus 2026, kami berhasil menindak 27 kasus. Sebanyak 29 tersangka yang terdiri dari 27 pria dan 2 wanita kini telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Alaiddin disela acara konfrensi pers di aula Rupatama Polres Jember, Selasa (01/09/2026).
Gerakan itu merupakan bentuk komitmen Polres Jember untuk membersihkan kawasan hukum yang dinaunginya agar bersih jauh pengaruh obat-obatan terlarang dan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Jember menyebut telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diperoleh dari operasi selama 12 hari tersebut. Beberapa diantara yang diamankan sebaga BB adalah 458.8 Gram Sabu, 142 butir pil jenis ekstasi, dan hampir seratus ribu pil Thriheksil.
Selain itu, tim Polres Jember juga menyita 6 unit timbangan digital dan 32 hanphone dari tangan pelaku yang telah diamankan.
Perburuan petugas di lapangan mewarnai sejumlah pengungkapan kasus menonjol. Di Jalan Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, petugas meringkus dua tersangka berinisial HT dan LY. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan paket besar sabu seberat 195,45 gram yang siap disebar ke wilayah Jember.
Langkah tak kalah dramatis terjadi di Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates. Polisi membongkar aksi tersangka AS yang mengandalkan modus "sistem ranjau"—menempelkan narkoba di titik-titik tersembunyi—guna mengelabui petugas. Dari tangan AS, disita 71,16 gram sabu dan 122 butir ekstasi.
Aksi penggerebekan berlanjut di Kecamatan Patrang. Petugas membekuk MAY, seorang kurir sekaligus peracik paket hemat yang menerima pasokan besar dari jaringan atasnya. Polisi menyita 112,14 gram sabu dan 20 butir ekstasi dari kediamannya saat barang tersebut hendak dipecah menjadi paket-paket kecil.(hans)

Komentar