Pasarkan Hasil Kerajinan Di Facebook, Pengrajin Gumukmas Ditangkap Polisi

Iklan Semua Halaman

Pasarkan Hasil Kerajinan Di Facebook, Pengrajin Gumukmas Ditangkap Polisi

26/05/2022


 Jember (jurnalbesuki.com) - Seorang pengrajin bernama Moh Maftuhir Ridho (26) warga Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember Jawa Timur ditangkap Polisi menyusul unggahan di Facebook yang memasarkan hasil kerajinan dan perhiasan.


Alasan penangkapan itu adalah bahan dasar yang digunakan oleh Ridho berasal dari hewan satwa liar yang dilindungi seperti Kulit Macan Tutul, serta perhiasan yang terbuat dari satwa Kijang.


Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, MMR berhasil ditangkap di rumahnya oleh tim penyidik Satreskrim. Saat itu, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. 


Diantaranya beberapa satwa liar dilindungi yang telah dijadikan kerajinan hingga perhiasan. “Kami mendapatkan beberapa satwa liar dilindungi yang sudah dijadikan kerajinan tangan,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (25/5/2022).


Beberapa kerajinan tersebut seperti kaki hewan kijang. Kemudian satu lembar kulit macan tutul hitam, satu lembar kulit macan tutul coklat kuning. Selain itu, ada empat lembar kulit kijang, juga beberapa jenis kulit macan yang dijadikan aksesoris seperti tas dan sabuk.


Dia mendapatkan informasi bahwa satwa berasal dari wilayah kepulauan Sumatera serta daerah lain. Pihaknya masih mendalami semua alat bukti yang ada serta penyidik masih bekerja untuk menemukan pelaku yang lain. Hery mengaku pemasok bahan dari satwa liar itu masih dalam proses pengejaran.


MMR mengolah dan memproduksi bahan dari hewan-hewan tersebut untuk dijadikan aksesoris lalu diperjualbelikan. Barang itu dipasarkaan melaui online, yakni Facebook. “Sudah ada beberapa indikasi barang yang terjual,” tutur dia. 


Akibat perbuatannya, pelaku MMR terancam dijerat dengan pasal 40 ayat (2) untuk pasal 21 ayat (2) UU RI No (5) 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara denda maksimal Rp 100.000.000.(hans)