Lobangi Kondom Pasangan, Perempuan Ini Divonis 6 Bulan Penjara

Iklan Semua Halaman

Lobangi Kondom Pasangan, Perempuan Ini Divonis 6 Bulan Penjara

08/05/2022


jurnalbesuki.com - Seorang perempuan di negara jerman dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat karena dengan sengaja melobangi kondom kekasihnya saat berhubungan. Pengadilan menyatakan sebagai bentuk kekerasan seksual dan karenanya menjatuhkan hukuman percobaan 6 bulan penjara.


Media Jerman malporkan, Hakim dipengadilan menyebut sebagai kasus tidak biasa dan sangat penting untuk sejarah hukum Jerman yakni mewakili contoh kejahatan Kriminal stealthing. Namun kali ini pelakunya adalah seorang perempuan.


Vonis kepada perempuan itu dijatuhkan di Pengadilan Regional Kota Bielefeld Jerman Sebagaimana dilansir oleh harian Neue Westfalische dan surat kabar Bild pada Rabo (04/05/2022). 


Perkara hukum itu menyangkut seorang perempuan berumur 39 tahun dan kekasih yang menjadi pasangannya berusia 42 tahun. Keduanya bertemu secara online pada awal 2021, kemudian mereka bertemu langsung dan menjalin hubungan seksual tanpa ikatan. 


Menurut laporan, perempuan itu memiliki perasaan yang lebih dalam untuk pasangannya tetapi tahu bahwa kekasihnya tidak ingin berada dalam hubungan yang berkomitmen.


Perempuan berusia 39 tahun itu kemudian diam-diam melubangi sejumlah kondom yang disimpan pasangannya di laci meja tidur. Dia berharap untuk hamil, tetapi usahanya dilaporkan tidak berhasil. Meskipun demikian, dia kemudian menulis pesan kepada pria berusia 42 tahun itu di WhatsApp, mengatakan bahwa dia yakin dia hamil. 


Dia juga mengatakan kepada sang pria bahwa dia sengaja merusak kondom. Pria itu kemudian mengajukan tuntutan pidana terhadapnya dan perempuan itu kemudian mengaku mencoba memanipulasi pasangannya.


Mengapa kasusnya bersejarah? Sementara jaksa dan pengadilan sepakat bahwa kejahatan telah dilakukan dalam kasus ini, mereka pada awalnya tidak yakin tuntutan spesifik mana yang akan dikenakan terhadap perempuan berusia 39 tahun itu. "Kami telah menulis sejarah hukum di sini hari ini," kata Hakim Astrid Salewski kepada pengadilan.


Setelah terlebih dahulu menyelidiki apakah kejahatan tersebut merupakan pemerkosaan, hakim memutuskan tuduhan penyerangan seksual adalah tepat setelah membaca tentang kejahatan stealthing saat meninjau hukum kasus.


Stealthing biasanya terjadi ketika seorang pria secara diam-diam melepaskan kondomnya selama hubungan seksual, tanpa sepengetahuan pasangannya. "Ketentuan ini juga berlaku dalam kasus sebaliknya. Kondom itu dibuat tidak dapat digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pria itu," kata Salewski dalam keputusannya. "Tidak berarti juga 'tidak' dalam kasus ini," tambah Salewski.(kompas/hans)