GMNI Jember Turun Jalan Tolak Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Iklan Semua Halaman

GMNI Jember Turun Jalan Tolak Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31/05/2022


 Jember (jurnalbesuki.com) - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama sejumlah petani Jember melakukan aksi turun jalan memprotes ketidakberpihakan pemerintah kepada sektor budidaya tanaman Tembakau, Selasa (31/05/2022).


Berpusat di Bundaran Jalan depan gedung DPRD Jember, Para mahasiswa yang mayoritas adalah mahasiswa Universitas Jember (UNEJ) melakukan orasi mengecam kebijakan pemerintah yang dinilainya merugikan dunia tembakau. Mereka menyuarakan penolakan terhadap peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang dicanangkan Organisasi Kesehatan sejak 31 Mei 1987 lalu.


“Penetapan itu dilakukan untuk menarik perhatian global pada epidemi tembakau dan juga sebagai upaya pengendalian tembakau di dunia. Caranya dengan mempropagandakan bahaya penggunaan tembakau,” kata Vicky Arlensius, Ketua Dewan Pengurus Komisariat GMNI FIB Unej, dalam pernyataan sikapnya.


Indonesia merupakan salah satu negara penghasil tembakau terbesar didunia. Pemerintah Indonesia memang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). “Tapi pengendalian tembakau masih sangat massif dilakukan. Salah satunya dengan menaikkan cukai hasil tembakau setiap tahun,” kata Vicky.


Menurut Vicky, kenaikan cukai ini berdampak terhadap petani. “Petani mengalami kerugian. Industri menekan harga tembakau dari petani untuk diselaraskan dengan kenaikan cukai hasil tembakau. Tarif kenaikan cukai hasil tembakau berdampak pada buruh pabrik rokok,” katanya.


“Naiknya cukai hasil tembakau juga akan membuat industri rokok melakukan PHK massal,” kata Vicky. Oleh sebab itu, GMNI menolak kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau.


GMNI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk segera melakukan transparansi alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat. “Kami juga mendesak Pemkab Jember agar segera mengevaluasi dalam mengatur distribusi pupuk subsidi dan bantuan langsung tunai (BLT) agar tepat sasaran kepada masyarakat tembakau di Jember,” kata Vicky.


GMNI mendesak Pemkab dan DPRD Jember untuk segera mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengusahaan Tembakau di Kabupaten Jember. “Kami mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rencana Undang-Undang Pertembakauan,” kata Vicky.(hans)