DPRD Jember Rekomendasikan Lapangan Talangsari Tetap Sebagai Lahan Hijau

Iklan Semua Halaman

DPRD Jember Rekomendasikan Lapangan Talangsari Tetap Sebagai Lahan Hijau

24/05/2022



Jember (jurnalbesuki.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember akhirnya merekomendasikan Lapangan Talangsari di Jalan KH Shidiq Jember tetap sebagai lahan hijau yang peruntukannya untuk Sepakbola dan ruang terbuka yang pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat umum.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jember, H. Ahmad Halim menjawab polemik terkait Surat pengajuan Kantor Badan Pertanahan nasional (BPN) Jember kepada Bupati. Surat pengajuan itu menyebut permintaan hibah lahan Lapangan Talangsari untuk dijadikan Kantor BPN. 

"Kami pimpinan DPRD sudah memberikan respon atas surat BPN yang diteruskan oleh Bupati Jember. Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan Bupati dan kepala Kantor BPN. Oleh karena itu, dengan rekomendasi dari DPRD, maka polemik Lapangan Talangsari sudah dianggap selesai," terang Halim, Selasa (24/05/2022) malam.

Politisi muda Partai Gerindra itu meminta kepada masyarakat untuk melihat persoalan itu dengan jernih. "Surat Bupati kepada Dewan itu adalah mekanisme, buka sebuah persetujuan dari Bupati. Karena sesuai mekanisme proses alih fungsi maupun hibah itu harus melalui persetujuan Dewan," ujar Halim menjelaskan.

Rekomendasi lain yang diberikan oleh Dewan kepada Bupati adalah agar untuk menjawab kepentingan dan permintaan BPN terkait relokasi kantor agar dicarikan lokasi lain sesuai dengan hasil kajian dan telaah dari BPN dan Pemkab Jember agar lokasi yang ditunjuk adalah mememnuhi kebutuhan dan kepentingannya.(hans)