Ya Allah, Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Tertangkap Ketika Sedang Pesta Ganja

Iklan Semua Halaman

Ya Allah, Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Tertangkap Ketika Sedang Pesta Ganja

23/04/2022


Lumajang (jurnalbesuki.com) - Jajaran Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengamankan puluhan remaja dan pemuda yang sedang berpesta dengan menggunakan Ganja sebagai sajian utama pada Selasa (19/04/2022). Mereka diamankan ketika sedang acara Anniversary Klub Motor Vespa di Obyek Wisata Hutan Bambu Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang.


Pesta haram tersebut, dikamuflase dengan kegiatan musik dalam rangka hari jadi komunitas club motor. Tak tangung-tanggung, sebanyak 66 orang diamankan dalam kejadian tersebut. Rata-ratasa mereka masih berstatus sebagai Mahasiswa dan pelajar.


Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat 66 orang yang ditangkap. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, terdapat 31 orang positif menggunakan Ganja dan 11 orang ditetapkan sebagai tersangka karena penguasaan terhadap barang haram itu. dan 21 orang sedang teler mabuk miras. Kemudian ada satu orang yang sebelumnya hadir pada acara di pemandian Alam Selokambang. 


Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan turun aktif pada penanganan kasus itu menanyai satu persatu orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. “Sekitar pukul 10.00, kami mendapat informasi dari masyarakat kalau malamnya di area kawasan wisata Hutan Bambu akan diadakan anniversary klub vespa kedua,” kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, kamis (21/04/2022).


Dewa melanjutkan, orang-orang yang ditangkap tersebut mayoritas berstatus mahasiswa dan pelajar di Lumajang. Mereka datang ke acara itu untuk menikmati acara musik dengan menggelar pesta. Sementara, berdasar pengakuan tersangka, barang haram itu didapat dari teman-temannya yang berasal dari luar kota.


“Ada yang bawa ganja dari Banyuwangi, ada yang bawa dari Malang. Bahkan ada yang dari Sumatera. Ini adalah asal-muasal ganja yang dikuasai tersangka itu berasal. Mereka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tambahnya. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 8 kantong ganja kering dengan beberapa linting siap pakai.


Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan. Sebelas pemuda akan dijerat undang-undang terkait narkotika. Sedangkan yang positif memakai ganja akan dilakukan rehabilitasi.(Nang/hans)