Jember (jurnalbesuki.com) - Karena sertitikat aset yang dijaminkan kepada Bank Jatim Jember hingga tujuh bulan usai pelunasan ternyata belum dikmbalikan, maka seorang nasabah bernama Meldi Yudistira memilih jalur hukum untuk menyelesesaikan masalanya.
Meldi mengaku sudah 7 bulan lalu menyelesaikan pinjaman ke Bank tersebut. Namun sertifikat aset jaminannya belum diterimanya. Setiap dirinya datang ke Bank Jatim Jember selalu mendapatkan ketidak jelasan. "Kami sudah mengadukan persoalan ini ke OJK Jember, hingga akhirnya OJK menyatakan menutup pengaduannya karena dianggap selesai," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 4 April 2022 siang.
Diakui Meldi bahwa Bank Jatim sudah memberikan pernyataan bahwa akan dilakukan penerbitan ulang atas sertifikat miliknya itu. Namun sekali lagi hingga saat ini penerbitan ulang itu tidak kunjung selesai. ""Karena sesuai prosedur sumpah dilakukan setelah pemohon membayar biaya penerbitan sertifikat. sementara hingga saat ini bank jatim belum menyelesaikan pembayaran biaya penerbitan sertifikat," terangnya.
Atas kondisi ini Meldi merasa dipermainkan, dan berencana akan melapor kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, pihak Bank Jatim membantah tuduhan jika dianggap menipu nasabah. Bagian Operasional Bank Jatim Indriana Rizki menyampaikan bahwa surat yang diberikan pihaknya kepada nasabah tersebut berdasarkan dari notaris.
"Termasuk juga proses penerbitan ulang sertifikat tersebt masih tunggu proses sumpah," jawabnya.
Indriana mengaku kesulitan pula dalam menghubungi notaris saat diminta untuk melakukan proses koordinasi.(hans)