Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, SMP Negeri 3 Tanggul Sah Milik Pemkab Jember

Iklan Semua Halaman

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, SMP Negeri 3 Tanggul Sah Milik Pemkab Jember

23/04/2022


 Jember (jurnalbesuki.com) - Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 03 Tanggul yang disengkatan selama beberapa waktu kebelakang antara Ahli Waris dan pemerintah ahirnya selesai juga. Kejelasan itu setelah Keputusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI memenangkan Pemerintah Kabupaten sebagai pemilik Aset SMP Tanggul tersebut.


Putusan kasus sengketa itu dituangkan dilaman resmi MA dengan putusan Nomor 78 tahun 2022. Pengajuan PK Pemkab Jember mengenai sengketa tanah SMPN 3 Tanggul yang berlokasi di Desa Tanggul Wetan dikabulkan MA. Otomatis, putusan sebelumnya yang memenangkan ahli waris batal demi hukum atau mengamini permintaan PK.


Kabag Hukum Pemkab Jember Agus Budiarto mengatakan, MA telah mengeluarkan putusan dari upaya hukum PK Bupati Jember, belum lama ini. “Sudah ada putusan dari MA terkait PK yang kami ajukan. Inti dari putusan tersebut, sertifikat yang dimiliki oleh ahli waris dianggap tidak benar,” jelasnya. Dia juga mengaku telah menerima hasil putusan tersebut.


Ada beberapa poin penting dalam putusan. Di antaranya mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK. Kemudian, membatalkan putusan MA Nomor 2090 Tahun 2020 tertanggal 3 September 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 416 tanggal 3 Oktober 2019 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 118 tanggal 29 Mei 2019.


Dengan demikian, semua putusan yang memenangkan ahli waris telah dibatalkan. Putusan PK kini berkekuatan hukum tetap, sehingga tanah yang sempat disengketakan serta bangunan SMPN 3 Tanggul menjadi milik Pemkab Jember. “Saya tidak bisa mengirim salinan putusannya ya, namun bunyinya aset tanah dan bangunan SMPN 3 Tanggul kini telah menjadi milik Pemkab Jember,” tuturnya.


Sementara itu, ahli waris, Dwi Haryosaksono, mengaku belum mendapatkan informasi mengenai putusan tersebut. Pihaknya mengaku masih mengacu pada putusan MA yang sebelumnya. “Ga ada informasi seperti itu, yang kami ketahui MA telah memenangkan gugatan kami kemarin,” katanya ketika dikonfirmasi via telepon.(hans)