PDI-Perjuangan Tolak Pokir Untuk 50 Anggota Dewan

Iklan Semua Halaman

PDI-Perjuangan Tolak Pokir Untuk 50 Anggota Dewan

23/04/2022

 

Jember (jurnalbesuki.com) - Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Jember menegaskan sikap melonak dana Pokir DPRD. Pasalnya, Pembagian anggaran yang mencaapai nilai Rp. 100 miliar itu ternyata tidak merata distribusinya kepada setiap anggota. 


Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Edi cahyo justru merasa jika dipaksakan maka pokir itu akan menjadi pemicu perpecahan diinternal anggota Dewan. "Untuk itu kami menolak. Jika Pokir hanya menjadi alat adu domba diantara anggota DPRD karena pembagian yang tidak merata,"ujar Edi, Jumat (22/04/2024) dalam pres Rilis dikantor Partai bergambar Banteng itu.


Pria yang akrab disapa Cak Ipung ini curiga, dibalik kegaduhan itu ada indikasi Politik Kompeni ala Belanda, untuk mengadu domba pejabat parlemen. Untuk itu, Dewan Pimpinan Cabang  (DPC) PDI Perjuangan Jember ini meminta seluruh kadernya yang jadi anggota legslatif menolak Pokir ini.


Penolakan dilakukan lantaran, Partai besutan Megawati Sukarto Putri ini, khawatir kegaduhan penyaluran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) itu akan memperburuk citra anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember dan masyarakat memandang buruk para pejabat parlemen ini.

 

Pokir itu, sebetulnya bukan barang haram, itu diatur di PP Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan dan tata tertib DPRD. Dilakukan melalui penjaringan aspirasi masyarakat, untuk diperjuangkan di Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


"Pada Pasal 55 huruf A disebutkan bahwa badan anggaran Badan Anggaran mempunyai tugas, memberikan saran dan pendapat berupa pokok pokok Pikiran DPRD kepada kepala Daerah, dalam mempersiapkan Rancangan APBD paling lambat lima bulan sebelum ditetapkan APBD," jelasnya.


Hal itu juga dijelaskan di Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan,  Pengendalian dan Evaluasi pembangunan Daerah Pasal 78 ayat 2 dan 3 menganjurkan bahwa anggota legislatif berhak memberikan Pokir berdasarkan aspirasi masyarakat ketika Reses.


"Sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang terlah ditetapkan dalam RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah)," lanjut Sekretaris Komisi D DPRD Jember ini


Cak Ipung juga menyayangkan pengusulan Pokir hanya untuk kegiatan infrastruktur saja. Padahal, di RPJMD Pemkab tahun 2021-2025 terdapat 9 program tematik.  "Tentunya tidak akan selaras dengan RPJMD, jika untuk program kegiatan infrastruktur saja, berpotensi melanggar hukum," jelasnya.


Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Jember Widarto menegaskan, bahwa siapa pun kader partai yang jadi DPRD, dilarang mengambil keuntungan dari Anggaran Pokir. "Baik keuntungan pribadi ataupun kelompok,"tegasnya


Guna menjaga komitmen partai diluar pemerintahan, Partainya tetap kritis, tampa terpengaruh dengan hak yang melekat pada anggota DPRD soal Pokir. "PDI Perjuangan terus melakukan Check and a balance atas kebijakan Bupati jika tidak berpihak untuk rakyat.," katanya.(hans)