Nestapa Seorang Suami, Istri Ditiduri Pria Lain, Video Hubungan hotnya sengaja dikirim Padanya

Iklan Semua Halaman

Nestapa Seorang Suami, Istri Ditiduri Pria Lain, Video Hubungan hotnya sengaja dikirim Padanya

26/04/2022

Ponorogo (jurnalbesuki.com) - Remuk redam perasaan dan hati suami yang sedang bekerja diluar negeri (TKI). Lelaki asal Ponorogo Jawa Timur sontak lemas tak bisa berkata-kata begitu membuka kiriman video dari seorang yang dikenalnya sebagai playboy dikampung asalnya.


Video itu ternyata berisi konten hubungan badan istri yang sangat dicintainya dan menjadi sebab perjuangannya mencari nafkah hingga jauh keluar negeri. Istrinya telah ditiduri pria lain yang dia kenal. 


Ya, seorang istri di Ponorogo, berinisial WS tega selingkuh dengan pria idaman lain (PIL) berinisial AM (35) saat suaminya, Joko Nugroho bekerja mencari nafkah di luar negeri.


Yang lebih menyakitkan, AM merekam aksi di atas ranjang dengan WS  lalu dikirimkan ke Joko Nugroho.


"Kejadiannya sekira bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan november 2021 hingga keduanya melakukan perbuatan yang tak senonoh," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (25/4/2022).


"Bahkan perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian sekira kurun waktu bulan november 2021 foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi Joko Nugroho, dengan memakai handphonenya sendiri," lanjutnya.


Catur mengatakan hubungan terlarang tersebut dilakukan keduanya di rumah sang perempuan yang ada di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.


Aksi tersebut direkam dan difoto lalu dikirimkan oleh AM yang merupakan Warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal tersebut ke Joko Nugroho sebanyak lima kali.


"Motivasinya mengirim video tersebut khilaf," lanjutnya.


Dari tangan tersangka dan saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua buah handphone, lalu sprei motif bunga warna biru, lalu kaus lengan pendek, jilbab, hingga kaus dalam.


Atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.(surya/hans)