Jakarta (jurnalbesuki.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI)
mengeluarkan panduan tentang pedoman beribadah dibulan Ramadhan dan Idul Fitri
1443 Hijrian yang masih ada dalam suasana pandemi Covid-19. Dalam fatwanya, MUI
menyatakan bahwa Swab Test melalui hidung dan ,mulut tidak membatalkan puasa.
"Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk deteksi
COVID-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karenanya, umat Islam yang
sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan
pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan
napas," demikian bunyi panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri MUI yang
diberikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh,
Kamis (31/3/2022).
"Menggunakan masker saat salat berjemaah untuk menjaga diri agar
tidak tertular suatu penyakit, seperti COVID-19 hukumnya boleh dan tidak
makruh," jelasnya.
Selain itu, MUI juga mengatur soal pelaksanaan
vaksinasi selama puasa. MUI menekankan bahwa umat Islam yang sedang menjalankan
puasa boleh mengikuti vaksinasi.
"Untuk kepentingan pewujudan kekebalan
kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan
vaksinasi dengan vaksin yang halal," sebutnya.
Berikut panduan lengkap penyelenggaraan ibadah
Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah MUI:
1. Dalam mengawali ibadah puasa Ramadan dan Idul
Fitri 1443 H umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang isbat
yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam
dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan
Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.
2. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 dan melihat
kondisi wabah COVID-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan
ibadah yang selama pandemi COVID-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada
hukum asal ('azimah), antara lain:
A. Kewajiban menyelenggarakan salat Jumat;
B. Merapatkan kembali shaf saat salat berjamaah;
C. Menyelenggarakan aktifitas ibadah yang
melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu dan salat Tarawih.
3. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan
Ramadan dengan berbagai ibadah seperti salat Tarawih, tadarus Al-Quran,
mengikuti pengajian, i'tikaf, dan qiyamu al-lail, serta memperbanyak ibadah,
istighfar, zikir, salawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar
diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf'u
al-bala'), khususnya dari wabah COVID-19.
4. Untuk meningkatkan kepedulian sosial umat Islam
diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.
5. Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok
(herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi
dengan vaksin yang halal.
6. Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk
deteksi COVID-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam
yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan
pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.
7. Menggunakan masker saat salat berjamaah untuk
menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti COVID-19 hukumnya
boleh dan tidak makruh.
8. Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat
dimanfaatkan lebih optimal, setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh
menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus
menunggu malam Idul Fitri dan zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih
cepat (ta'jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan
al-haul), apabila telah mencapai nishab.
9. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan malam Idul
Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari
tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang dilaksanakannya salat
Idul Fitri.
Ditetapkan di Jakarta, 30 Maret 2022 M / 27
Sya'ban 1443 H
Pimpinan Komisi Fatwa MUI
Wakil Ketua Dr. KH. Maulana Hasanuddin M.Ag
Sekretaris Miftahul Huda, Lc
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
Ketua Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, M.A
Sekretaris Jenderal Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A