Masyarakat Diminta Untuk Mencegah ODOL Melintas

Iklan Semua Halaman

Masyarakat Diminta Untuk Mencegah ODOL Melintas

27/04/2022


 Jember (jurnalbesuki.com) - Bupati Jember meminta peran aktif masyarakat untuk menjaga dan mengawasi pengguna jalan yang melintas. Pengawasan itu terutama jika terjadi Over Dimension dan Over Load (ODOL).


Jalan yang sudah dibangun dan diperbaiki tidak akan memberikan manfaat jangka panjang kepada masyarakat umum jika kendaraan yang melintas adalah jenis ODOL. "Sebab, kendaraan dengan tonase berlebihan itu yang menyebabkan jalan menjadi bergelombang dan rusak," ujar Bupati Jember, Hendy Siswanto ketika melakukan peninjauan jalan di Desa Yosorati Kecamatan SUmberbaru, Rabo (27/04/2022).


Bupati mengatakan, pengetatan kendaraan over dimension dan overload (odol) harus disikapi secara objektif, yaitu berdasarkan data. “Yang memanfaatkan jalan itu tidak hanya kendaraan odol. Di sana ada pengguna sepeda motor, mobil pribadi, dan angkutan penumpang,” ucapnya.


Menurutnya, banyak angkutan berat seperti truk pengangkut kayu sengon, sehingga jalannya bergelombang. Ini karena tonasenya yang berlebihan. Hal tersebut yang menjadi perhatian untuk seluruh warga Jember, khususnya warga Sumberbaru. “Harus sama-sama menjaga agar patuh, jangan sampai overload muatannya,” pungkasnya.


Bupati dengan tegas menjelaskan, kapasitas maksimal muatan yang melintas adalah 8 ton. Dia meminta seluruh elemen masyarakat peduli dengan lingkungan sekitar. “Kalau ini tidak dibantu masyarakat, tidak mungkin bisa teratasi,” terangnya.


Menurutnya, keseluruhan yang menggunakan fasilitas jalan itu siapa, apakah kendaraan odol saja atau yang lain. Dia menjelaskan, bila odol yang melintas jumlahnya di bawah 10 persen dari total kendaraan, dampak atau risikonya membahayakan yang 90 persen. Hal itu termasuk pada risiko kerusakan jalan dan konstruksinya. “Jalan rusak bisa dibangun, konstruksi rusak juga bisa dibangun. Tapi nyawa manusia tidak bisa diganti,” tuturnya. Ke depan, Pemkab Jember akan membuat rambu-rambu dan menyosialisasikan kendaraan odol yang regulasinya akan diterapkan per Januari 2023 mendatang.(hans)