Jember (jurnalbesuki.com) - Badan Penanggulangan Bencana (DPBD) sebagai tergugat pertama dan Bupati Jember sebagai turut tergugat dinyatakan bersalah secara hukum oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri.
Putusan hakim itu mewajibkan BPBD dan Bupati untuk membayar sesuai
kontrak kerja pada pekerjaan wastafel yang telah dilaksanakan oleh CV. Gembira
Jaya.
Demikian dikemukakan oleh kuasa hukum CV. Gembira Jaya kepada
sejumlah awak media Rabo, 30/03/2022. "Alhamdulillah sudah mendapatkan
putusan gugatan kami nomor 10 dan 11 tentang wastafel dikabulkan oleh majelis
hakim," ujar Dewantoro S Poetra.
Dengan diterimanya gugatan tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa
tergugat BPBD Jember dan
turut tergugat Bupati Jember terbukti
bersalah secara hukum.
"Secara hukum bersalah dan terbukti melakukan perbuatan
cedera janji atau wanprestasi," terangnya
Dewantoro menegaskan, bahwa berdasarkan kontrak kerja yang
disepakti tergugat BPBD Jember dan turut
tergugat Bupati Jember diminta
membayarkan uang tunai senilai Rp. 169.065.400 dan Rp. 215.092.300.
"Jadi dua nomor gugatan semua dikabulkan dan nilainya sudah
tertera yang harus dibayarkan, dan wajib tunduk dan patuh atas putusan
tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto menanggapi
persoalan tersebut, akan mengikuti seluruh keputusan apapun yang dikeluarkan
oleh Pengadilan Negeri.
"Kami akan mengikuti keputusan hakim dan kami intinya siap
menyelesaikan hal ini," terangnya.
Ia menambahkan, akan melakukan koordinasi dengan tim kuasa hukum
Pemkab Jember terkait
putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim. (hans)