Gugatan Kasus Wastafel, BPBD dan Bupati Jember Dinyatakan Bersalah Secara Hukum

Iklan Semua Halaman

Gugatan Kasus Wastafel, BPBD dan Bupati Jember Dinyatakan Bersalah Secara Hukum

30/03/2022


Jember (jurnalbesuki.com) -  Badan Penanggulangan Bencana (DPBD) sebagai tergugat pertama dan Bupati Jember  sebagai turut tergugat dinyatakan bersalah secara hukum oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri.

Putusan hakim itu mewajibkan BPBD dan Bupati untuk membayar sesuai kontrak kerja pada pekerjaan wastafel yang telah dilaksanakan oleh CV. Gembira Jaya.

Demikian dikemukakan oleh kuasa hukum CV. Gembira Jaya kepada sejumlah awak media Rabo, 30/03/2022. "Alhamdulillah sudah mendapatkan putusan gugatan kami nomor 10 dan 11 tentang wastafel dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Dewantoro S Poetra.

Dengan diterimanya gugatan tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa tergugat BPBD Jember dan turut tergugat Bupati Jember terbukti bersalah secara hukum.

"Secara hukum bersalah dan terbukti melakukan perbuatan cedera janji atau wanprestasi," terangnya

Dewantoro menegaskan, bahwa berdasarkan kontrak kerja yang disepakti tergugat BPBD Jember dan turut tergugat Bupati Jember diminta membayarkan uang tunai senilai Rp. 169.065.400 dan Rp. 215.092.300.

"Jadi dua nomor gugatan semua dikabulkan dan nilainya sudah tertera yang harus dibayarkan, dan wajib tunduk dan patuh atas putusan tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto menanggapi persoalan tersebut, akan mengikuti seluruh keputusan apapun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.

"Kami akan mengikuti keputusan hakim dan kami intinya siap menyelesaikan hal ini," terangnya.

Ia menambahkan, akan melakukan koordinasi dengan tim kuasa hukum Pemkab Jember terkait putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim. (hans)