Mahfud MD Minta Polisi Usut Pendeta Pengusul Penghapusan 300 Ayat Alqur’an

Iklan Semua Halaman

Mahfud MD Minta Polisi Usut Pendeta Pengusul Penghapusan 300 Ayat Alqur’an

19/03/2022

 

Jurnalbesuki.com – Mentri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merasa geram dengan pernyataan provokatif dan kontroversial dari seorang Pendeta bernama Saifudin Ibrahim yang meminta Kementrian Agama melakukan perubahan terhadap kitab suci ummat islam Alqur’an yaitu berupa penghapusan sebanyak 300 ayat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Saifudin melalui kanal media sosial dan akhirnya menjadi perbincangan hangat. Bahkan dengan lantang Saifudin menantang dan menghina mahfud MD dengan menantang Carok (bahasa madura- red) yang artinya mengajak berkelahi sampai titik darah penghabisan.

Melalui kanal youtube Kemenko Polhukam RI, Mahfud MD meminta Kepolisian Republik Indonesia segera menyelidiki pernyataan kontrovesial Pendeta Saifudin Ibrahim itu, karena bikin gaduh, meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antar ummat beragama. "Komentar Pendeta Saifuddin Ibrahim bikin gaduh, bikin banyak orang marah, mengadu domba umat beragama. Polisi agar segera menyelidiki dan segera ditutup akunnya," ujar Mahfud MD, 16 Maret 2022.

Menurut Mahfud MD, Ajaran pokok di dalam Islam adalah Alquran yang mempunyai ayat 6666, tidak boleh dikurangi. Apalagi dikurangi 300 ayat misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam.

“Kita boleh berbeda pendapat, tetapi jangan menimbulkan kegaduhan," tegas Mahfud MD.

Menteri asal Madura Jawa Timur itu juga menegaskan sejarah, saat banyak orang menafsirkan AlQuran, maka Presiden Soekarno membuat PNPS tahun 1965 yang mengancam bahwa siapa yang menodai agama lain agar dibawa ke pengadilan.

"Ketika saya menjadi hakim Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2020, ketika diuji di MK bahwa UU ini isinya benar cuma kalimat-kalimat supaya diperbarui oleh DPR, tetapi sampai sekarang belum diperbarui. Artinya UU itu masih tetap berlaku," ujar Mahfud MD.

Oleh sebab itu, Mahfud MD mengajak masyarakat agar menjaga kerukunan umat beragama. "Kita tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal yang sensitif seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar viral pernyataan kontroversial Pendeta Saifudin Ibrahim, yang meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat dalam Alquran tersebut.

Menurutnya, ratusan ayat dalam kitab suci agama Islam itu, mengancam nyawa orang Kristen di Indonesia.

“Ratusan ayat itu memerintahkan untuk membunuh. Ayat-ayat itu harus dihapus” ujar Saifudin Ibrahim. (hans)