Jurnalbesuki.com – Mentri Koordinator
Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merasa geram
dengan pernyataan provokatif dan kontroversial dari seorang Pendeta bernama
Saifudin Ibrahim yang meminta Kementrian Agama melakukan perubahan terhadap
kitab suci ummat islam Alqur’an yaitu berupa penghapusan sebanyak 300 ayat.
Pernyataan itu disampaikan
oleh Saifudin melalui kanal media sosial dan akhirnya menjadi perbincangan
hangat. Bahkan dengan lantang Saifudin menantang dan menghina mahfud MD dengan
menantang Carok (bahasa madura- red) yang artinya mengajak berkelahi sampai
titik darah penghabisan.
Melalui kanal youtube Kemenko
Polhukam RI, Mahfud
MD meminta Kepolisian Republik Indonesia segera menyelidiki
pernyataan kontrovesial Pendeta Saifudin
Ibrahim itu, karena bikin gaduh, meresahkan dan provokasi untuk
mengadu domba antar ummat beragama. "Komentar Pendeta Saifuddin Ibrahim
bikin gaduh, bikin banyak orang marah, mengadu domba umat beragama. Polisi agar
segera menyelidiki dan segera ditutup akunnya," ujar Mahfud
MD, 16 Maret 2022.
Menurut Mahfud
MD, Ajaran pokok di dalam Islam adalah Alquran yang mempunyai ayat
6666, tidak boleh dikurangi. Apalagi dikurangi 300 ayat misalnya itu berarti
penistaan terhadap Islam.
“Kita boleh berbeda pendapat,
tetapi jangan menimbulkan kegaduhan," tegas Mahfud
MD.
Menteri asal Madura Jawa Timur itu
juga menegaskan sejarah, saat banyak orang menafsirkan AlQuran, maka Presiden
Soekarno membuat PNPS tahun 1965 yang mengancam bahwa siapa yang menodai agama
lain agar dibawa ke pengadilan.
"Ketika saya menjadi
hakim Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2020, ketika diuji di MK bahwa UU ini
isinya benar cuma kalimat-kalimat supaya diperbarui oleh DPR, tetapi sampai
sekarang belum diperbarui. Artinya UU itu masih tetap berlaku," ujar Mahfud
MD.
Oleh sebab itu, Mahfud
MD mengajak masyarakat agar menjaga kerukunan umat beragama.
"Kita tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal yang
sensitif seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar viral pernyataan
kontroversial Pendeta Saifudin
Ibrahim, yang meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat dalam
Alquran tersebut.
Menurutnya, ratusan ayat
dalam kitab suci agama Islam itu, mengancam nyawa orang Kristen di Indonesia.
“Ratusan ayat itu memerintahkan
untuk membunuh. Ayat-ayat itu harus dihapus” ujar Saifudin
Ibrahim. (hans)