Dituding Lakukan Jual Beli Jabatan, Bupati Laporkan Ketua DPRD Bondowoso

Iklan Semua Halaman

Dituding Lakukan Jual Beli Jabatan, Bupati Laporkan Ketua DPRD Bondowoso

19/03/2022


Bondowoso (jurnalbesuki.com) -
 Bupati Bondowoso KH. Syalwa Arifin melayangkan laporan kepada Polisi atas pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang disuarakan oleh ketua DPRD, H. Achmad Dhafir yang kemudian pernyataannya viral dimedia sosial.

Pelaporan yang diwakilkan kepada kuasa hukumnya Ahmad Husnus Sidqi itu mendatangi Polres Bondowoso pada Sabtu, 12 Maret pekan silam. “Kami melaporkan Ketua DPRD atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3), (4), Pasal 32, Pasal 35, juncto Pasal 45, Pasal 48, dan Pasal 51 Undang-undang ITE, subsidair Pasal 310 dan Pasal 311 KUH Pidana yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ujarnya.

Husnus menyebut bahwa kliennya dirugikan oleh ujaran yang dilakukan oleh ketua DPRD tersebut. Apalagi, lanjut Husnus, ujaran itu disampaikan pada sebuah acara resmi yang kemudian menjadi bahan perbincangan baik kresik-kresik maupun viral dimedia massa dan sosmed.

“Kami merasa disudutkan dengan pernyataan itu. Ketua Dewan kan menyatakan Bupati melakukan jual-beli jabatan, korupsi, dan pemerintah Bondowoso bobrok. Itu kan tuduhan tidak benar. Kalau dibiarkan, tentu akan mendiskreditkan Bupati,” jelas Husnus

Salwa melaporkan Dafir dengan tujuan untuk menempuh jalur hukum. Sebab, usaha klarifikasi dengan Salwa mengirim somasi selama 2 X 24 jam sebelumnya justru terabaikan tanpa tanggapan apapun dari pihak Dafir.

“Bupati Bondowoso ini kan bukan hanya menyandang status pejabat, tapi juga ulama dan sebagai tokoh masyarakat. Maka, untuk menetralisir pencemaran nama baik harus mengambil sikap dengan cara memproses secara hukum. Karena, somasi dari Bupati tidak dijawab,” tegas Husnus.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo membenarkan adanya pelaporan kasus tersebut. Penyidik bakal segera mengkaji materi pelaporannya.

“Laporan sudah kami terima. Berikutnya akan dipelajari, dan ditindaklanjuti,” kata Agung singkat.

Sedangkan, Dafir sementara ini enggan berkomentar sebelum mengetahui secara persis materi perkaranya.

Namun, sebagaimana diketahui bahwa Salwa maupun Dafir adalah dua orang politisi yang kerap berseberangan. Momen pertarungan terbesar ketika mereka pernah bersaing di Pilkada 2018 lalu.

Salwa selain menjabat Bupati juga menjadi Ketua DPC PPP Bondowoso. Adapun Dafir disamping Ketua DPRD merangkap posisi selaku Ketua DPC PKB Bondowoso. (hans)