Larangan Liputan Wartawan Pada Kegiatan Banggar DPRD Jember Disorot -->

Iklan Semua Halaman

Larangan Liputan Wartawan Pada Kegiatan Banggar DPRD Jember Disorot

29/07/2026

Jember (jurnalbesuki.com) - Larangan kepada Awak Media untuk meliput langsung kegiatan Sidang Pembahasan Kebiajakan Umum Anggaran - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember Jawa Timur pada Seni (27/07/2026) mendapat sorotan sejumlah pihak.


Foto: Moch Sholeh wakil ketua DPC Partai Gerindra Jember.(dok.jb.com)

Salah satu sorotan kritis disampaikan oleh pegiat gerakan masyarakat yang juga merupakan wakil ketua DPC Partai Gerindra Jember, Moch. Sholeh. Dia menyampaikan keprihatinan dan kekhawatiran terhadap legitimasi DPRD akibat pelarangan liputan oleh Banggar tersebut.


Menurut Sholeh, keputusan tersebut bisa mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat. "Larangan peliputan itu bisa juga semakin mendelegitimasi lembaga parlemen dimata rakyat yang sesungguhnya terus memantau," ujarnya, Rabu (29/07/2026).


Sebagaiman diketahui, KUA-PPAS adalah dokumen perencanaan keuangan Daerah yang disusun oleh pihak peerintah bersama DPRD yang nantinya akan menjadi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Pada tahun-tahun sebelumnya para wartawan bebas melakukan peliputan kegiatan pembahasan sejenis itu. namun pada senin lalu, larangan peliputas tersebut dikeluarkan.


Banggar DPRD Jember juga tidak memberikan alasan jelas mengenai larangan peliputan acara pembahasan tersebut. Satu-satunya alasan yang disampaikan adalah tatib membolehkan kegiatan rapat tertutup.


Sholeh sendiri mengingatkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jember, bahwa KUA-PPAS bukan rahasia negara. “Ini dokumen publik yang terbuka untuk masyarakat,” katanya.


Pembahasan rancangan KUA-PPAS juga bukan informasi rahasia, sehingga sah dan boleh dipantau oleh pers serta masyarakat sebagai bagian dari transparansi anggaran. 


“Jika pembahasan rancangan KUA-PPAS maupun RAPBD dilakukan tertutup, maka hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Npmor 14 Tahun 2008,” kata Sholeh.(bjc/hans)