Jakarta (jurnalbesuki.com) - Kementerian Pendidikan Dasar Menengah saat ini membuka pendaftaran Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi guru tertentu Periode 3 Tahun 2026.
![]() |
| Foto: guru dan murid sedang belajar.(dok.kompas) |
Jika sudah lulus uji kompetensi ini, para guru peserta UKPPPG akan mendapatkan sertifikat pendidik dan dinyatakan berhak untuk mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Berikut ini adalah info untuk peserta, jadwal tes dan info penting lainnya.
Peserta UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 tahun 2026
Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dit PPG Ditjen GTKPG) Kemendikdasmen menjelaskan kriteria guru yang bisa ikut UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2026.
Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026 yang:
- Sudah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran
- Memiliki nomor induk mahasiswa (NIM) terdata di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
Peserta retaker yang belum lulus atau belum ikut UKPPPG pada periode sebelumnya yang masih berada dalam masa studi.
Jadwal UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 2026
- Pendaftaran first taker: 25 Juli - 15 Agustus 2026
- Pendaftaran retaker: 25 Juli - 14 Agustus 2026
- Unggah dokumen perangkat pembelajaran dan video praktik pembelajaran: 20-26 Agustus 2026
- Simulasi ujian: 25 Juli - 31 Agustus 2026
- Cetak kartu ujian: 2 September 2026
- Pelaksanaan ujian tulis berbasis komputer (UTBK): 5-6 September 2026.
Komponen Uji Kompetensi UKPPPG Guru Tertentu
Berdasarkan Petunjuk Teknis UKPPPG Guru Tertentu 2026, berikut komponen UKPPPG yang akan dikerjakan:
1. Ujian Tertulis
- Tes Objektif (120 Menit)
- Tes Pedagogical Content Knowledge (PCK): 35 soal pilihan ganda sederhana dan kompleks, mengukur penguasan materi dan strategi pembelajaran
- Tes Situational Judgement (SJT): 30 soal pilihan ganda berbobot 1-5, menilai kemampuan guru mengambil keputusan berdasarkan konteks pembelajaran
Tes Subjektif (30 Menit)
Tes ini merupakan tes uraian reflektif dalam 1 butir soal studi kasus terkait pembelajaran yang dilakukan guru di kelas, mengukur kompetensinya dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik:
- Mengidentifikasi masalah yang pernah dihadapi
- Upaya mengatasi masalah yang dihadapi
- Hasil dari upaya yang dilakukan
- Pengalaman berharga yang bisa digunakan untuk meningkatkan diri dalam melaksanakan tugas keprofesian guru.
2. Ujian Kinerja (UKin)
UKin berupa uji pembelajaran riil di kelas. Berikut keterampilan utama yang harus dikuasai guru profesional dan dinilai pada UKin:
- Ketepatan alur dan tahapan pembelajaran
- Kesesuaian pembelajaran dengan rencana pembelajaran yang sudah disusunnya
- Penguasaan bahan ajar yang disampaikan secara jelas
- Kualitas interaksi dengan siswa selama pembelajaran
- Penggunaan media atau alat bantu pembelajaran yang tepat
- Perlakuan yang tepat kepada siswa yang menunjukkan perilaku yang semestinya ketika pembelajaran berlangsung
- Kemampuan melakukan evaluasi dan umpan balik di akhir
Khusus Bimbingan Konseling, UKin berupa layanan bimbingan klasikal dan layanan konseling individual. Simak selengkapnya petunjuk teknis UKPPPG sebagai referensi persiapan uji kompetensi, unduh dengan klik DI SINI.
Pendaftaran UKPPPG bagi Guru Tertentu dibuka di https://ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id. Semoga bermanfaat.(dtk/hans)

Komentar