Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Situbondo, Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka -->

Iklan Semua Halaman

Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Situbondo, Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka

16/07/2026

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Situbondo terus bergulir dibawah penanganan Kejaksaan setempat. Kasus tersebut dalam perhitungannya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1,24 Miltar.


Foto: Tiga tersangka dugaan korupsi Kupedes BRI Situbondo.(dok.antaranews)

Saat ini pihak Kejaksaan Negeri Situbondo telah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial VAR selaku Mantri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Situbondo I periode 2023–2024, F selaku agen BRILink, serta Y yang diduga membantu F dalam penyalahgunaan program Kupedes pada periode yang sama.


Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Frendra AH, Penetapan status tersangka kepada tiga orang tersebut setelah melalui tahapan berbagai proses pemeriksaan yang dilalui. 


Dalam prosesnya, Kejari Situbondo telah melakukan pemeriksaan terhadap 61 orang saksi mulai dari pihak pegawai Bank hingga nasabah.


"Sebelum penetapan status tersangka, tim penyiik sudah melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup," ujar Frendra menjelaskan.


Penyidik juga langsung menahan ketiga tersangka untuk mempercepat proses penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan melarikan diri, menghilangkan, atau merusak barang bukti.


"Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo dan hasilnya dinyatakan sehat," kata Frendra.(ant/hans)