Lumajang (jurnalbesuki.com) - Bupati Lumajang Indah Amperawati menjamin pemerintahan yang dipimpinnya tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk perdagangan minuman keras (Miras) apapun bentuk dan alasannya. Sikap itu ditegaskan Idah sebagai bentuk komitmen dan konsistensi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan melindungi masyarakat.
![]() |
| Foto: Proses pemusnahan ribuan botol miras Lumajang.(dok.lumajangsatu) |
Penegasan itu disampaikan Bunda Indah ketika memimpin acara pemusnahan sekitar 3.000 botol miras yang merupakan hasil sitaan petugas dalam 3 perkara pidana yang terjadi pada Kamis (23/07/2026) di Alun-alun Utara Kota Lumajang.
"Saya sebagai kepala daerah hanya menjalankan Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan. Kami bersama Forkopimda bekerja sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk menegakkan aturan. Karena itu saya tegaskan, saya tidak akan pernah mengeluarkan izin perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Lumajang," tegas Bunda Indah.
Menurutnya, sikap tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif konsumsi minuman beralkohol.
Bunda Indah menilai pemusnahan barang bukti juga memiliki makna edukatif. Selain menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kegiatan tersebut menjadi sarana mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan serta menjauhi minuman keras yang berpotensi memicu berbagai persoalan sosial.
"Ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Kami ingin generasi muda Lumajang tumbuh sehat, produktif, dan jauh dari pengaruh minuman keras maupun perilaku yang merusak masa depan," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol yang melanggar ketentuan. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menjelaskan bahwa pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tiga perkara pelanggaran Perda tentang peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati.
"Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga wibawa Peraturan Daerah dan menciptakan ketertiban di tengah masyarakat," terangnya.(lumajangsatu/hans)

Komentar