Anggota Polres Lumajang Kena Sanksi PTDH Akibat Bolos Kerja Sebulan -->

Iklan Semua Halaman

Anggota Polres Lumajang Kena Sanksi PTDH Akibat Bolos Kerja Sebulan

27/07/2026

Lumajang (jurnalbesuki.com) - Karena tidak masuk melaksanakan tugas sebagai anggota Kepolisian Resor Lumajang selama sebulan berturut-turut dengan alasan tidak jelas, Seorang anggota berinisial DK dikenai saksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).


Foto: Prosesi pemecatan anggota kepolisian resor Lumajang.(dok.beritajatim)

Sebelum di PTDH, DK yang menyandang pangkat sebagai Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) adalah anggota kepolisian yang bertugas di Satuan Samapta Polres Lumajang. 


“Jadi, Aiptu DK dikenakan sanksi PTDH dan sudah tidak bertugas lagi di Polres Lumajang,” kata Kasi Humas Polres Lumajang, Suprapto di Mapolres, Senin (27/7/2026).


Menurut Suprapto, sebelum sanksi dijatuhkan DK melakukan pelanggaran kedisplinan sebagai petugas kepolisian dengan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya selama 30 hari berturut-turut.


“Ini PTDH soal kedisiplinan, yang bersangkutan tidak masuk kantor selama 30 hari berturut-turut tanpa izin,” jelas Suprapto.


Prosesi pemecatan DK sebagai anggota kepolisian itu dipimpin langsung oleh AKBP Alex Sandy Siregar. Namun pada saat apel pemecatan itu, diketahui DK tidak ikut hadir dalam prosesi tersebut.


Suparapto menegaskan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sangat menjunjung tinggi kedisiplinan dalam menjalankan tugas.


Polri tidak akan tebang pilih apabila ada anggota bhayangkara yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran lain saat bertugas.


“Kami bekerja secara profesional dan ini jadi peringatan untuk kita semua anggota Polri agar menjalankan tugas dengan baik,” ungkapnya. (bjc/hans)