Aktifasi dan Bikin SIM Digital Hanya Butuh 3 Menit. Gratis Lagi ! -->

Iklan Semua Halaman

Aktifasi dan Bikin SIM Digital Hanya Butuh 3 Menit. Gratis Lagi !

17/07/2026

Jakarta (jurnalbesuki.com) - Para pengendara saat ini harus tahu dan memahami SIM Digital. Kedepan anda tidak sudah tidak boleh menggunakan alasan SIM tertinggal ketika ada operasi atau ditanya petugas. 

Foto: SIM Digital yang teringerasi dengan ponsel.(dok.detik)

Dilansir oleh detik, Pihak berwenang sudah membuat aplikasi khusus untuk SIM Digital dan akan segera diberlakukan secara resmi. Aktifasi SIM Digital diklaim hanya butuh waktu sekitar 3 menit tanpa biaya sepeserpun. 


Sim Digital dibuat terintegrasi dengan aplikasi ponsel. Sehingga pembuatannya juga tidak ribet. Tetapi Sim Digital itu hanya akan bisa dibuat hanya untuk orang yang telah memiliki SIM secara fisik. Bagi anda yang tidak memiliki SIM secara fisik maka tida bisa melakukan aktifasi.


Berikut adalah cara Bikin SIM Digital :


Kalau SIM fisik sudah punya, maka berikut ini cara aktivasi SIM Digital.


- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store

- Registrasi akun menggunakan nomor ponsel

- Lakukan verifikasi e-KTP

- Pilih SIM Nasional di halaman utama → klik Digitalisasi

- Pindai kartu SIM atau masukkan nomor SIM dan golongan SIM

- SIM Digital akan muncul di halaman utama aplikasi


Berdasarkan pengalaman tim detikOto, saat aktivasi kami mengalami beberapa kendala pada saat proses verifikasi nomor ponsel di aplikasi Digital Korlantas. Dalam SMS balasan yang kami terima tertulis bahwa 'Format SMS yang dikirimkan salah', padahal sudah sesuai dengan format yang ditentukan. Lalu saat kami diamkan beberapa saat, muncul opsi verifikasi melalui WhatsApp. Barulah, proses verifikasi berhasil dan kami bisa login di aplikasi tersebut.


Mengutip laman Korlantas NTMC, SIM digital memiliki keamanan tingkat tinggi berkat kode QR dinamis yang diperbarui secara otomatis setiap 10 detik. Sistem enkripsi juga mutakhir yang efektif mencegah pemalsuan data. Bagi pengendara, dokumen legalitas kamu jadi bisa diakses kapan saja dan di mana saja. Jadi, bila ada pemeriksaan SIM, kamu hanya perlu menunjukkan SIM digital di aplikasi tersebut.


SIM Digital memiliki kedudukan hukum yang setara dengan SIM fisik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini berbeda dengan SIM yang kamu foto dan tersimpan di galeri HP. SIM yang difoto dan tersimpan di galeri HP itu tidak sah untuk ditunjukkan saat pemeriksaan.(dtk/hans)