Situbondo (jurnalbesuki.com) - Aksi penggerebekan para Ojek Online (Ojol) terhadap seorang wanita berinisial R (32) di sebuah Hotel Kota Situbondo membuahkan hasil. Pasalnya, oknum R yang digrebek itu diduga telah melakukan penipun terhadap 2 orang yang berprofesi sebagai petugas Ojol.
![]() |
| Foto: Personil Ojek Online kompak mengawal kasus terduga pelaku penipuan.(dok.Ary) |
Oknum R dituduh telah menipu dua orang korban yaitu Vera (32) warga Curah Jeru Kecamatan Panji Situbondo senilai Rp. 13 Juta dan rekan satunya bernama Ratmiyati (45) warga Desa Talkandang ditipu sebesar Rp. 11 Juta.
Sebelum direbek, kedua korban yaitu Vera dan Ratmi selalu mencari oknum R namun sulit. Pencairan menemukan jalan terang ketika ada info bahwa R sedang stay di sebuah Hotel di Kota Situbondo.
Kedua korban yang berprofesi sebagai tenaga Ojek Online itupun melakukan penggerebekan ke hotel dimaksud dengan dibantu teman-teman ojol setelah sebelumnya melapor dan minta dikawal petugas Polsek Kapongan.
Ketika pintu kamar dibuka, terduga pelau penipuan tak bisa berkutik. Saat itu dikamar R ditemani oleh seorang pria berambut cepak yang mengaku sebagai suaminya.
Vera mengatakan, sebelum penggerebekan, ia bersama rekan-rekan sesama ojol melacak keberadaan Rima melalui sistem pelacak mobil rental yang disewa pelaku dan terdeteksi berada di wilayah Jember pada Rabu, 22 Juli 2026, malam.
"Begitu posisi mobil rental terdeteksi pindah ke salah satu hotel di Kecamatan Kapongan, saya dan teman-teman langsung bergerak ke sana," ujar Vera.
Setibanya di lokasi, Vera langsung menggedor pintu kamar hotel tempat pelaku menginap. R kemudian membuka pintu dan kedapatan sedang bersama teman prianya.
"Saya minta kepada polisi agar pelaku dihukum berat, mengingat hasil aksi penipuannya digunakan foya-foya dengan pria berambut cepak yang diakui sebagai suaminya," katanya.
Usai diamankan dari hotel, Rima beserta teman prianya langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Puluhan driver ojol turut mendatangi markas kepolisian untuk mengawal proses penyidikan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo.
"Sebelum terduga pelaku mengenakan baju tahanan oranye dan dimasukkan ke sel, saya dan teman-teman tidak akan pulang," tegas Wiwin, salah seorang rekan korban.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, membenarkan adanya penangkapan terhadap wanita tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan bermodus penawaran pinjaman utang dengan syarat uang muka.
"Terduga pelaku diamankan oleh korban bersama Kapolsek dan anggota Polsek Kapongan, kemudian diserahkan kepada kami. Saat ini, baru ada dua korban yang resmi melapor," kata AKP Selimat.
Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan terduga pelaku untuk melengkapi minimal dua alat bukti sebelum menetapkan status tersangka secara resmi.
AKP Selimat juga menemui massa ojol untuk menenangkan situasi dan memastikan seluruh keluhan warga diproses sesuai hukum.(ary/hans)

Komentar