Kabar Baik, Bupati Jember Putihkan Denda Pajak Daerah -->

Iklan Semua Halaman

Kabar Baik, Bupati Jember Putihkan Denda Pajak Daerah

24/04/2026

Jember (jurnalbesuki.com) - Bupati Jember H. Muhammad Fawait bikin kebijakan heboh lagi yaitu menghapus Denda Pajak Daerah.


Foto: Bupati Jember H. Muhammad Fawait.(Dok.diskominfojember)

Kebijakan penghapusan denda itu mencakup denda pajak bumi dan bangunan, perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu dan jasa tertentu, serta pajak makanan dan minuman.

‎Selanjutnya, termasuk pajak hotel, pajak parkir, pajak kesenian dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

‎Bupati muda yang biasa disapa gus Fawait itu menjelaskan bahwa penghapusan denda tidak menghilangkan pajak pokok yang harus dibayar.

‎"Kami menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak daerah tersebut. Bukan pajaknya yang dihapus, tapi dendanya bagi yang telat, mungkin ada yang tidak sengaja telat setahun atau bahkan sepuluh tahun," ujar Gus Fawait.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kebijakan itu akan diberlakukan hingga pada bulan Juni 2026 mendatang.


‎Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen bahwa dengan adanya penghapusan sanksi ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, yang pada akhirnya akan mendukung percepatan pembangunan di wilayah Jember.(hans)