Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap 2 Residivis Narkotika

Iklan Semua Halaman

Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap 2 Residivis Narkotika

23/02/2025


 Situbondo (jurnalbesuki.com)  - Tim opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo, berhasil  mengungkap penyalahgunaan narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil  menangkap 2 tersangka di lokasi berbeda. 


Dua tersangka pengedar narkoba yang berhasil  ditangkap, yakni EH (48) ditangkap di rumahnya di Desa Olean, Kecamatan Kota. Sedangkan ZA (28) ditangkap di tempat kos di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo.


Selain menangkap EH dan ZA yang diketahui merupakan residivis narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti alat untuk menghisap sabu, dan tiga poket sabu dengan berat total sekitar empat gram.


Petugas juga mengamankan telepon genggam milik  keduanya,  yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya. Bahkan, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, sejumlab barang bukti  disita


Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengatakan, jika   penangkapan dua residivis narkotika itu, berawal dari laporan warga sekitar,  yang merasa  curiga dengan aktivitasnya. Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan.


"Bahkan, dalam melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap EH dan ZH pada dua tempat yang berbeda. Untuk pengembangan kasusnya, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik,"ujar AKP Muhammad Luthfi, Minggu (23/2/2025).


Menurutnya, pihaknya  juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada,  dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. 


“Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan Kepolisian, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika,"pungkasnya.(ary)