Pecat Kades Sumberanyar, Plt Bupati Situbondo Diancam Digugat di PTUN

Iklan Semua Halaman

Pecat Kades Sumberanyar, Plt Bupati Situbondo Diancam Digugat di PTUN

01/02/2025


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Mantan Kepala Desa (Kades) Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, Suhardi mengancam akan menggugat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Situbondo, Hj Khoirani, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Situbondo. 



Pasalnya, Suhardi merasa keputusan Plt Bupati Situbondo Hj Khoironi, untuk memberhentikan dirinya dari jabatan Kades itu, dinilai melanggar aturan.


Menurut Suhardi, keputusan pemberhentian tersebut melanggar aturan, sebagai Plt Bupati Situbondo  Nyai Hj Khoironi  tidak berwenang, untuk mengeluarkan surat keputusan tersebut.


"Selain itu,  seluruh  masyarakat Desa Sumberanyar tetap menginginkan saya  sebagai Kades. Makanya, saya akan gugat Plt Bupati Situbondo ke PTUN," ujar Suhardi, Sabtu (1/2/2025).


Menurutnya, dirinya menerima surat pemberhentian dari Plt Bupati Situbondo pada 30 Januari 2025. Namun, sehari setelah pemberhentian muncul surat penunjukan Pj Kades Sumberanyar.


"Surat pemberhentian saya sebagai Kades dan penunjukan Pj Kades, semuanya ditandatangani Plt Bupati Situbondo Nyai Hj Khoironi,"bebernya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Suriyatno, membenarkan  pemberhentian Suhardi sebagai Kades Sumberanyar, dengan keputusan Bupati Situbondo nomor 100.3.3.2/49/431.013/.


"Keputusan pemberhentian tersebut,  sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 2015 yang mengatur tentang pemberhentian kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka,"kata Suriyatno, saat dihubungi melalui ponselnya.


Sekadar diketahui, Suhardi sebelumnya pernah tersandung kasus korupsi dana desa (DD) tahun 2015-2016 dan telah menjalani proses hukum selama 2,4 tahun di Rutan Situbondo. Saat ini, Plt. Bupati Situbondo Khoirani telah mengangkat Fifin sebagai Penjabat (Pj) Kades Sumberanyar, Mlandingan.(ary)