Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Pembunuh Kakak Ipar Ajukan Keberatan

Iklan Semua Halaman

Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Pembunuh Kakak Ipar Ajukan Keberatan

18/02/2025


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Adi Wicaksono alias Soni, terdakwa perkara pembunuhan terhadap kakak iparnya, yakni Samsul Hadi,  didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Situbondo, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (18/2/2025).


Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU Agus Widiyono menjerat terdakwa pasal berlapis. Selain dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1, pasal 339  KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1, dan pasal 340 KHUP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.


Namun, JPU Kejari Situbondo juga menjerat terdakwa perkara pembunuhan Adi Wicaksono, dengan pasal 365 ayat (4) KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Sebab, uang korban pembunuhan sebesar Rp50 juta raib. 


"Terdakwa Adi Wicaksono  bersama tiga pelaku yang masih DPO, mereka dengan sengaja menghilangkan nyawa korban Samsul Hadi, dengan cara menjerat leher korban menggunakan kawat. Usai membunuh Samsul Hadi, mereka mengambil uang Rp50 juta milik korban,"ujar JPU Agus Widiyono, Selasa (18/2/2025).


Atas dakwaan JPU  yang dibacakan pada sidang perdana  perkara pembunuhan  terhadap kakak iparnya, dengan ketua majelis  hakim PN Situbondo  Haris Suharman Lubis, kuasa hukum terdakwa Adi Wicaksono, yakni Atik menyatakan akan mengajukan nota keberatan nota keberatan.


"Kami meminta waktu sepekan, untuk menyiapkan eksepsi kami,"ujar Atik.


Sementara itu, Humas PN Anak Agung Wiratjaya mengatakan, diakui tadi sidang perdana perkara pembunuhan, dengan agenda pembacaan dakwaan JPU, dalam dakwaan JPU menjerat pasal berlapis, sehingga atas dakwaan JPU  tersebut, kuasa hukum terdakwa Soni mengajukan eksepsi.


"Sidang dengan agenda  nota keberatan kuasa hukum terdakwa Soni, akan digelar pada Senin (24/2/2025) mendatang di PN Situbondo,"kata Anak Agung.(ary)