![]() |
kondisi toko pusat Busana KDS yang ditutup sementara, karena tidak mengantongi izin Andalalin dan izin perubahan fungsi. |
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah melakukan grand opening pada Sabtu (18/1/2025) lalu, dan beroperasi hingga Sabtu (25/1/2025) kemarin, akhirnya Pemkab Situbondo menutup sementara toko pusat busana Karunia Dharma Sentoso (KDS) Situbondo.
Pasalnya, selain tidak mengantongi izin Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Namun, toko pusat busana terbesar di Kota Situbondo, yakni KDS yang belokasi di jalan Sucipto Situbondo, tidak mengajukan perubahan izin dari gudang ke pertokoan.
"Sehingga atas dua dasar tersebut, sehingga Pemkab Situbondo menutup sementara aktivitas pertokoan atau perdagangan KDS. Sedangkan untuk aktivitas gudang tetap beroperasi seperti semula,"ujar Kepala Satpol PP Pemkab Situbondo, Sopan Efendy, Minggu (26/1/2025).
Menurutnya, seharusnya sebelum melakukan grand opening dan beroperasi sejak 18 Januari 2025 lalu, menyelesaikan izin Andalalin dari Dishub Pemkab Situbondo, dan mengajukan izin perubahan fungsi dari gudang ke pusat pertokoan.
"Namun, yang terjadi justru sebalilknya, manager KDS justru melakukan grand opening sebelum mengantongi izin Andalalin dan izin perubahan fungsi dari gudang ke pertokoan dan perdagangan,"pungkasnya.
Sementara itu, Manager toko pusat busana dan swalayan KDS Situbondo, Andi Irawan mengatakan, setelah pihaknya mendapat surat penutupan sementara, pihaknya langsung menutup aktivitas perdagangan di toko busana KDS di Jalan Sucipto, Situbondo.
"Selain itu, kami langsung memasang pemberitahuan menggunakan kertas,yang ditempelkan di pintu masuk KDS di jalan Sucipto Situbondo, dengan tulisan mulai 26 Januari 2025 KDS ditutup sementara. Selanjutnya, menunggu penjelasan lebih lanjut,"kata Andi.(ary)