Petugas Rutan Situbondo, Gagalkan Penyeludupan Oseng-oseng Tempe yang Dicampur 100 butir Pil Trex

Iklan Semua Halaman

Petugas Rutan Situbondo, Gagalkan Penyeludupan Oseng-oseng Tempe yang Dicampur 100 butir Pil Trex

07/11/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Situbondo, berhasil menggagalkan penyelundupuan pil trex, yang dicampur dengan Oseng-oseng tempe, yang akan diselundupkan oleh  salah seorang pengunjung kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan setempat.


Penyelundupan tersebut berhasil digagalkan, saat  petugas piket  melakukan  penggeledahan,  dan curiga terhadap barang bawaan salah satu pengunjung berinisial  FM (20). Pasalnya, saat  dicicipi oseng-oseng tempe yang akan diberikan kepada suaminya berinisial  ML di Rutan Situbondo.


"Diakui petugas berhasil mengagalkan penyelendupan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil trex,  yang dilarutkan ke makanan oseng-oseng tempe, " ujar Rudi Kristiawan, Kepala Rutan Situbondo,Kamis (07/11/2024).


Menurutnya, sebelum memastikan oseng-oseng dicampur pil trex, pihaknya sempat melakukan uji lab barang bawaan pengunjung berinisial ML. Namun  uji lab tersebut tidak mampu mendeteksi kandungannya, hingga akhirnya pihaknya berkoordinasi dengan Kasatresnarkoba Polres Situbondo.


"Selanjutnya, petugas Satresnarkoba menginterogasi FM dan WBP berinisial ML, keduanya mengaku oseng-oseng tersebut dicampur pil trex. Namun, ML mengaku barang tersebut  titipan dari temannya di kamar 7, yakni  AH warga Pasuruan  dan MW warga kediri, keduanya merupakan WBP kasus narkoba,"bebernya.


Lebih jauh pria yang akrab dipanggil  Rudi menegaskan, berdasarkan pengakuan ML kepada petugas, ML melarutkan sebanyak 100 butir pil trex yang dilarutkan ke  oseng-oseng. Rencananya oseng-oseng yang dicampur pil trex tersebut, akan dijual kepada WBP Rutan Situbondo.


"Kami berhasil  mengagalkan penyelundupan  oseng oseng tempe yang dicampur pil trex. Ini salah satu bukti komitmen kami  memerangi dan memberantas peredaran Narkoba,  sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo dan mendukung 13 Program Akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,"katanya.


Rudi menegaskan, saat ini, ketiga WBP tersebut harus mendapatkan sanksi hukuman disiplin di Rutan Situbondo berupa sel isolasi dan menunggu BAP lanjutan dari Polres Situbondo serta Register F dari Rutan yang bisa mengakibatkan hak-hak integrasi bersyaratnya di cabut seperti Remisi, PB, dll. 


"Tiga  WBP tersebut  langsung dimasukan sel, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Untuk pihak keluarga yang membawa kita serahkan prosesnya kepada pihak Kepolisian. Kami menghimbau kepada seluruh WBP dan Masyarakat jangan pernah coba-coba mengelabuhi petugas dan membawa barang terlarang,"imbau Rudi.


Rudi mengatakan, atas keberhasilan petugas tersebut, pihakya langsung melaporkan kepada Kadivpas Kemenkumham Jatim Heri Azhari, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Direktur Pengamanan dan Inteligen Ditjenpas Teguh Yuswardi.


"Mereka semuanya mengapresiasi kinerja seluruh Petugas Rutan Situbondo yang telah serius dalam tugas dan kinerja pengamanan,"pungkasnya.(ary)