Situbondo (jurnalbesuki.com) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo, menyurati Komisi Yudisial (KY) terkait permohonan pengawasan, dalam sidang praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi, tersangka dugaan korupsi gratifikasi pengelolaan dana PEN 2021-2024.
Bupati Karna Suswandi mengajukan praperadilan dengan tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK RI, dalam dugaan korupsi gratifikasi pengelolaan dana PEN dan PBJ dilingkungan Pemkab Situbondo.
Pembina LBH Mitra Santri Abdur Rahman Saleh mengatakan, pihaknya sengaja menyurati Komisi Yudisial (KY), agar memantau jalannya sidang praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi, dengan tergugat KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami menilai pemantauan KY penting, demi menjaga profesionalitas hakim di PN Jakarta Selatan, yang memeriksa permohonan praperadilan Bupati Situbondo, dan sekaligus menjaga integritas lembaga pengadilan, agar tidak ada intervensi dalam prosesnya,"ujar Abdur Rahman Saleh, Jumat (27/9/2024).
Menurut dia, dengan dipantau langsung KY, pihaknya berharap tidak terjadi permainan hukum dalam sidang praperadilan, yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi, tersangka dugaan korupsi gratifikasi pengelolaan dana PEN 2021-2024 dan PBJ dilingkungan Pemkab Situbondo.
"Kami berharap dalam sidang Praperadilan, KPK akan membuktikan secara hukum dengan segala alat buktinya di PN Jakarta Selatan. Mengingat, selama ini masyarakat Situbondo, sering dibiaskan kenapa Bupati Karna Suswandi tidak ditangkap,"pungkasnya.
Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Karna Suswandi, dengan tergugat KPK terdaftar di PN Jakarta Selatan nomor register 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SLT, dengan jadwal sidang pada 1 Oktober 2024 mendatang.(ary)