Selain itu, KPK juga menetapkan Eko Prionggo Jati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kabid Bina Marga pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Sedangkan penetapan tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati itu, tertuang dalam surat KPK nomor R/4008/ATR.02.01/26/08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024.
Bahkan, surat penetapan tersangka Bupati Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati itu, ditandatangi langsung Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b Direktur Pelacakan Aset, Pengelola Barang Bukti Eksekusi KPK, Mungki Hendrapratikto.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," demikian isi surat dari KPK.
Sementara itu, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, saat ini dirinya belum mendapat memberikan penjelasan dari pejabat terkait.
"Jadi saat ini, belum bisa membenarkan atau tidak membenarkan info tersebut. Kita tunggu saja,"kata Tessa Mahadhika Sugiarto, saat dihubungi melalui ponselnya.(ary)