Akibat tabrakan adu banteng tersebut, pengendara motor (pemotor) nopol P 4807 BV bernama Fauzan Arifin (31) warga Desa Cangkring, Kecamatan Prajekan, Bondowoso meninggal dalam perjalanan ke RSU dr Abdoer Rahem Situbondo, dengan kondisi patah tulang di leher, dan patah tulang paha dan lengan kiri.
Pemotor nopol P 3295 EF bernana M Adril (20), asal Desa/Kecamatan Suboh, Situbondo meninggal, setelah menjalani perawatan di RSU Situbondo. Selain itu, satu penumpang motor nopol P 4807 BF bernama Femas (20) asal Desa Leprak, Kecamatan Klabang, Bondowoso kondisinya kritis.
Diperoleh keterangan, tabrakan adu banteng dua pemotor itu, berawal saat korban Fauzan mengendarai sepeda motornya melaju dari arah barat menuju ke arah timur, dengan kondisi berboncengan. Saat Fauzan melintas dilokasi kejadian, dia mendahului kendaraan bus yang tidak diketahui identitasnya didepannya.
Ironisnya, pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan, muncul sepeda motor nopol P 3295 EF yang dikemudikan M Adril. Nah, karena jarak terlalu dekat, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Bahkan, tubuh dua pemotor dan seorang penumpangnya terlempar ke badan jalan aspal dilokasi kejadian.
"Sebelum tabrakan adu banteng, pemotor nopol P 4807 BF melaju cukup kencang dari arah barat. Bahkan, dia sempat mendahului saya,",ujar Hendri, pemotor asal Desa/Kecamatan Bungatan, Situbondo, Senin (12/8/2024).
Kanit Gakkum Polres Situbondo Ipda Rachman mengatakan, dugaan sementara, penyebab tabrakan adu banteng pada KM 191.800 dari arah Kota Surabaya itu, akibat Fauzan tidak memperhatikan arus lalin dari arah berlawanan, saat mendahului bus didepannya yang tidak diketahui identitasnya.
"Dugaan sementara, penyebab tabrakan adu banteng yang mengakibatkan dua tewas, dan satu korban mengalami patah tulang terbuka pada paha kiri, patah tulang tertutup pada tulang lengan kiri, pendarahan pada telinga kiri, akibat Fauzan tidak memperhatikan arus lalin dari berlawanan, saat mendahului bus didepannya,"kata Ipda Rachman.(ary)