Cabuli 2 Santrinya, Oknum Guru Ngaji di Situbondo Dilaporkan ke Mapolres

Iklan Semua Halaman

Cabuli 2 Santrinya, Oknum Guru Ngaji di Situbondo Dilaporkan ke Mapolres

12/08/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com)  - Diduga mencabuli dua santrinya yang masih dibawah umur, oknum guru ngaji berinisial DR (42) asal   Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat, Senin (12/8/2024).



Namun, dalam melaporkan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut, orang tua dua  bocah  didampingi tiga orang kuasa hukumnya ke Mapolres Situbondo, yakni Edy Wijoyo, Gravitas Yupiter, dan M Ali Musthofa 


Ironisnya, berdasarkan pengakuan kedua korban,  terlapor DR   melakukan tindakan asusila di musala tempatnya mengajar. Bahkan, DR juga  melakukan di rumah korban, saat kondisi rumah korban sepi tidak orang tuanya, dengan cara mencium dan meraba-raba kemaluan kedua santrinya tersebut.


Diperoleh keterangan, terungkapnya DR  melakukan pencabulan terhadap kedua  santrinya, yakni santri berinisial  D (13) dan R (13),  berawal saat kedua  korban berhenti  mengaji di tempat terlapor, dengan alasan yang tidak jelas kepada orang tuanya.


Sehingga orang tuanya merasa curiga dengan permintaan anaknya. Namun setelah orang tuanya  mendesak alasannya mau berhenti,  korban  akhirnya memberitahukan telah menjadi korban tindak asusila guru ngajinya.


“Berdasarkan pengakuan kedua korban, keduanya  mengaku diancam terlapor, jika menceritakan kepada orang lain. Makanya, perbuatan asusila DR    dilaporkan ke Mapolres Situbondo,"ujar Edy Wijoyo, salah seorang hukum dua santri korban pencabulan tersebut, Senin (12/8/2024).


Menurut dia, selain diiming-iming uang dengan nominal  sebesar Rp10 ribu, jika kedua bocah melayani nafsu bejatnya, namun terlapor DR juga  sempat menyeret korban, saat kedua bocah tersebut menolak untuk dicabuli oleh terlapor DR di rumahnya.


"Akibat pencabulan yang dilakukan terlapor DR, kedua korban trauma dan berhenti mengaji di tempat terlapor. Selain itu, berdasarkan pengakuan kedua korban, keduanya dicabuli sejak  berusia 11 tahun oleh terlapor DR, sebelum akhirnya dilaporkan ke Mapolres Situbondo,"beber Edy.


Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan, adanya laporan dugaan  pencabulan, dengan terlapor salah seorang guru ngaji terhadap  kedua  santrinya.


“Untuk mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) akan memanggil terlapor, untuk dilakukan klarifikasi,”ujar  Iptu Akhmad Sutrisno(ary)