Jember (jurnalbesuki.com) - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 di Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember mendadak menjadi buah bibir. Pasalnya, pada lembaga pendidikan dasar itu ada kejadian tindakan pelanggaran kode etik pengajar yang masuk kategori serius.
![]() |
| Foto: ilustrasi pembelajaran di Sekolah Dasar (dok.detik) |
Jember (jurnalbesuki.com) - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 di Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember mendadak menjadi buah bibir. Pasalnya, pada lembaga pendidikan dasar itu ada kejadian tindakan pelanggaran kode etik pengajar yang masuk kategori serius.
Salah seorang guru berinisial FT melakukan aksi nekat dengan memaksa sejumlah murid kelas Lima (V) untuk melepas seluruh pakaian didalam kelas dan separoh pakaian seragam bagi siswi putri. Tindakan itu dilakukan untuk mencari uangnya diklaim hilang dan diduga terjadi didalam kelas.
Kejadian itu menjadi gempar setelah sebuah akun di Instagram@jember.keras mengunggah kejadian tersebut. Unggahan tersebut langsung menghebohkan masyarakat dan berbagai komentar bermunculan dengan cepat.
Informasinya, Kejadian bermula pada hari Jumat (06/02/2026) sekitar jam 11.00 WIB. Guru FT mengaku kehilangan uang sebesar Rp. 275.000 yang terjadi 2 kali. Pertama hari sebelumnya senilai Rp. 200.000 dan pada hari sesudahnya senilai Rp. 75.000. FT kemudian segera melakukan penggeledahan pada semua tas siswa didalam kelas.
Namun uang yang hilang tidak ditemukan, pengajar itupun melakukan aksi lanjutan yaitu dengan memaksa sejumlah siswa dan siswi melepas pakaian untuk mencari keberadaan uang yang hilang. FT memaksa siswa pria melepas seluruh pakaian siswa hingga telanjang dan untuk siswi dipaksa melepas baju hingga setengah telanjang. Kejadian itu baru dihentikan setelah salah satu wali murid memergoki kejadian tersebut.
Dinas Pendidikan Kabupaten Jember langsung merespon kejadian tersebut. Melalui Kasi PTK SD, Maret Wijayanti sangat menyayangkan aksi pengajar di Lembaga pendidikan dasar yang berlokasi disebelah utara kota Jember tersebut.
Menurut Maret, tindakan FT itu merupakan pelanggaran kode etik serius guru yang serius yang tidak bisa ditolransi. "Oleh karena itu, kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan," terang Maret (08/02/2026).
Sementara, Kepolisian Sektor (Polsek) Jelbuk yang mendapatkan laporan juga bergerak cepat merespon karena kejadian itu telah memicu terganggunta situasi sosial kemasyarakatan.
Kanit Reskrim Polsek Jelbuk mengaku sudah melakukan beberapa langkah itu pengamanan dan menenangkan situasi yang cenderung memanas. "Berdasarkan kesepakatan, Guru tersebut per hari senin (09/02/2026) tidak diperbolehkan mengajar pada SD Jelbuk 02," terang Aiptu Arip Sugiarto.
Saat ini, lanjut Kanit Reskrim, kejadian masih difokuskan pada penyelesaia administratif. Tetapi pihak kepolisian siap melakukan pengawalan jika akan diteruskan ke jalur hukum. (mm/hans)

Komentar