Situbondo (jurnalbesuki.com) - Tiga karyawan perusahaan expedisi di Kota Situbondo, dan seorang penadahnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, setelah penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, lantaran berkas kasus penggelapan kosmetik pelangganya senilai Rp200 juta dinyatakan P21.
Tiga karyawan perusahaan expedisi yang ditetapkan tersangka, karena menggelapkan kosmetik pelanggannya bernama Hima Wulandari (30) warga Kabupaten Banyuwangi, yakni Ridwanallah, Ahmad Samsudin dan Arik, ketiganya dijerat dengan pasal 372 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan penadahnya bernama Anam, dijerat dengan pasal 480 ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ketiga karyawan perusahaan expedisi tersebut terancam hukuman kurungan penjara selama empat tahun. Penadahnya juga terancam hukuman maksimal selama empat tahun kurungan penjara,"ujar Huda Hazamal, Kasi Intel Kejari Situbondo, Kamis (4/7/2024).
Menurut dia, karena dalam melakukan pelimpahan tahap dua, penyidik Satreskrim Polres Situbondo menyerahkan empat tersangka, dan barang bukti kasus penggelepan kosmetik, seperti mobil pikap boks milik perusahaan expedisi tersebut.
"Sehingga untuk 20 hari kedepan, empat tersangka ditahan dijebloskan ke Rutan kelas IIB Situbondo, dengan status tahanan titipan Kejari Situbondo,"ujar Huda Hazamal, Kasi Intel Kejari Situbondo, Kamis (4/6/2024).
Pria yang akrab dipanggil Heydi menjelaskan, agar kasus penggelapan kosmetik pelanggannya senilai Rp200 juta, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, pihaknya akan segera menyerahkan berkas tersebut ke PN Situbondo.
"JPU akan segera menyerahkan berkas kasus penggelapan kosmetik pelanggan perusahaan expedisi ke PN Situbondo, agar kasusnya segera disidangkan di PN Situbondo,"pungkasnya.(ary)