Situbondo (jurnalbesuki.com) - Merusak mesin printer di ruangan direktur operasional PT Lembaga Mikro Keuangan (LKM) Badan Perkreditan Desa (BKD) Kabupaten Situbondo, seorang pria bernama Wily warga Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan dilaporkan ke Mapolres setempat, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, Wily bersama enam orang debt colector, yang mengaku berasal dari Kota Jember, mereka juga membuat gaduh. Bahkan, hendak memukul Sucipto, selaku direktur operasional PT LKM BKD Kabupaten Situbondo di ruangannya.
Diperoleh keterangan, aksi pengrusakan mesin printer itu, berawal saat Wily bersama enam orang debt colecktor mendatangi Sucipto di ruangannya. Bahkan, untuk menemui direktur operasional, Wily
juga mengajak Putih Minarni istrinya, yang diketahui merupakan karyawan PT LKM BKD Situbondo.
Saat itu, enam orang debt colecktor meminta kepada Sucipto, agar menyerahkan mobil Avanza nopol L 1931 SC yang dijaminkan oleh Putih Minarni ke LKM BKD Situbondo tempatnya bekerja, mengingat Putih Minarni menggelapkan uang sekitar Rp905 juta. Bahkan, dugaan kasus penggelapan uang tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Situbondo.
Ironisnya, meski mobil Avanza tahun 2014 tersebut dijadikan jaminan, dugaan penggelapan Putih Minarni sekitar Rp905 juta. Namun, Wily suami Putih Minarni dan para debt colector tetap memaksa Sucipto, agar menyerahkan mobil yang dijadikan jaminan tersebut.
Nah, karena direktur operasional tetap tidak mau menyerahkan mobil Avanza yang dijaminkan, sehingga Wily dan para debt colektor membuat gaduh dan berteriak, dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Bahkan, Wily langsung merusak mesin printer di ruangan direktur operasional PT LKM BKD Situbondo.
Mengetahui Wily dan para debt colektor membuat gaduh, Satpam PT LKM BKD Kabupaten Situbondo langsung meminta Wily dan temannya untuk keluar dari ruangan Sucipto, direktur PT LKM BKD Kabupaten Situbondo.
"Kami terpaksa melaporkan kasus pengrusakan mesin printer ke Mapolres Situbondo, selain merusak mesin printer di ruangan, dia juga membuat gaduh di kantor,"ujar Sucipto, saat ditemui di ruangannya, Kamis (11/7/2024).
Menurut dia, mobil Avanza yang diminta oleh debt colecktor itu, dijaminkan oleh Wily dan istrinya ke PT LKM BKD Situbondo tempatnya bekerja, mengingat Putih Minarni menggelapkan uang kantor sekitar Rp905 juta.
"Saat ini, kasus penggelapan uang dengan nominal hampir 1 miliar tersebut dilaporkan ke Mapolres Situbondo,"pungkasnya.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan pengaduan kasus pengrusakan tersebut, dengan terlapor berinisial Wily.
"Untuk mendalami pengaduan tersebut, penyidik akan memanggil terlapor untuk diklarifikasi,"ujar Iptu Sutrisno.(ary)