Mangkir Panggilan Pansus DPRD, Dinas PU dan Dinkes Situbondo Terancam Diinterplasi

Iklan Semua Halaman

Mangkir Panggilan Pansus DPRD, Dinas PU dan Dinkes Situbondo Terancam Diinterplasi

20/06/2024

Johantono, Ketua Pansus DPRD Situbondo

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Dinas Pekerjaan Umum, Pemukiman  dan Penataan Ruang (DPUPR) dan  Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Situbondo. Dua pimpinan dua  organisasi perangkat daerah  (OPD)  tersebut mangkir dari panggilan Panitia Khusus (Pansus) LHP BPKRI.


Padahal, dua pimpinan OPD di Pemkab Situbondo itu, sudah dua kali dipanggil Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia  (LHP BPK RI). Makanya, pihaknya akan memanggil kembali dua pimpinan OPD tersebut, mengingat kedua OPD tersebut cukup urgen dan banyak temuan kegiatan BPK RI.


"Kami sangat kecewa dengan kepala PUPP dan kepala (Dinkes) Pemkab Situbondo, karena keduanya mangkir dua kali dari panggilan pansus DPRD Situbondo,"ujar Johantono, Kamis (20/7/2024).


Menurut dia, pihaknya sengaja mengundang Dinas PUPP, untuk meminta penjelasan temuan LHP BPK RI, terkait   beberapa kegiatan proyek fisik di Dinas PUPP Pemkab Situbondo.


"Bahkan, temuan di Dinas PUPP Situbondo sudah tiga kali berturut-turut, namun hingga kini belum ada penjelasan dari Dinas PUPP,"ujar Johantono.


Pria yang akrab dipanggil Jon menegaskan, kalau memang sudah tiga kali berturut-turut, seharusnya Dinas PUPP memberikan punishment terhadap CV tersebut, sehingga tidak boleh bekerja lagi di Situbondo.


"Makanya, kami menyayangkan sikap  Dinas PUPP Situbondo, yang memilih mangkir dari panggilan Pansus,"katanya.


Sedangkan pada Dinkes Kabupaten Situbondo, pansus menemukan sejumlah temuan sesuai rekomendasi BPK RI, terkait salah skema  penganggaran tentang program Situbondo Sehat Gratis (Sehati).


"Pansus juga menemukan ada kesalahan skema penganggaran pada tenaga sosial,"bebernya.


Politisi PKB Situbondo menegaskan, jika dalam panggilan ketiga  Dinas PUPP dan Dinkes Kabupaten Situbondo tidak hadir kembali, yang diagendakan pada Sabtu (22/6/2024) mendatang.


"Pansus akan menyerahkan ke masing-masing fraksi di DPRD Situbondo di forum paripurna, apakah  akan mengajukan interplasi atau hak angket,"imbuhnya.


Jon mengatakan, kesimpulan LHP BPK RI, Kabupaten Situbondo masih dianggap belum patuh terhadap rekomendasi LHP BPK RI, seperti tahun 2023 BPK RI memberikan catatan 44 rekomendasi atau temuan, namun baru  22 temuan yang dilaksanakan oleh Pemkab Situbondo.


"Sedangkan sisanya hingga kini belum diselesaikan. Makanya, ini sangat ironis, mestinya terbit lagi LHP BPK RI, sebanyak 22 rekomendasi sudah dilaksanakan. Makanya, Pemkab Situbondo dianggap belum patuh,"pungkasnya.(ary)