Meski ruang tunggu di PN Situbondo dipadati keluarga korban MF, namun sidang perkara kasus pengeroyokan dengan ketua majelis hakim I Gede Karang Anggayasa, dan tiga JPU Kejari Situbondo, yakni Ivan Praditya Putra, Agus Widiyono, dan Yuni Ekawati berjalan lancar.
Diperoleh keterangan, dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian, dalam sidang yang dilakukan secara tertutup di ruang sidang PN Situbondo, JPU mendakwa sembilan terdakwa anak dengan pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 (C) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014.
"Untuk sembilan terdakwa anak dakwaannya sama, namun khusus terdakwa anak berinisial ZB, dia juga didakwa Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Sebab, saat kejadian terdakwa ZB membawa sajam jenis parang,"ujar Huda Hazamal, Kasi Intel Kejari Situbondo, Kamis (13/6/2024).
Menurut dia, untuk mempercepat dan memudahkan proses sidang kasus pengeroyokan tersebut, dengan terdakwa anak sebanyak sembilan orang, sehingga JPU menyeplit tiga berkas.
"Mengingat peran masing-masing terdakwa, berbeda dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban MF meninggal,"kata pria yang akrab dipanggil Hedi.
Novita (30) kakak korban MF mengatakan, dirinya bersama seluruh anggota keluarga, sengaja mendatangi PN Situbondo, untuk mengawal dan melihat secara langsung sidang kasus pengeroyokan, yang mengakibatkan adik berinisial MF meninggal.
"Kami berharap sembilan terdakwa anak, yang melakukan pengeroyokan terhadap adik saya dihukum setimpal dengan perbuatannya,"pinta Novi.
Sementara itu, Anak Agung Putra Wiratjaya, salah satu hakim anggota kasus pengeroyokan MF
mengatakan, sidang perdana perkara perlindungan anak ini dalam tahap pembacaan dakwaan terhadap 9 anak yang terlibat hukum.
"Sidang akan dilanjukan besok untuk mendengarkan enam orang saksi dan saksi ahli, yang dihadirkan JPU Kejari Situbondo,"katanya.(ary)