9 Terdakwa Anak Pengeroyok Siswa MTS, Divonis Berjamaah Selama 7,6 Tahun Penjara

Iklan Semua Halaman

9 Terdakwa Anak Pengeroyok Siswa MTS, Divonis Berjamaah Selama 7,6 Tahun Penjara

26/06/2024


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Sembilan terdakwa pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan siswa MTS berinisial MF (15) meninggal, divonis secara  berjamaah selama 7,6 tahun kurungan penjara, dalam sidang perkara pengeroyokan,  dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim  di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu (26/6/2024).


Majelis hakim dalam  perkara pengeroyokan tersebut, juga mewajibkan para orang tua sembilan terdakwa anak, untuk membayar restitusi atau uang pengganti sebesar Rp181,6 juta. Sejumlah uang restitusi tersebut dibayar y tanggung renteng, dan diberikan kepada orang tua korban MF melalui 


"Sembilan anak yang bermasalah dengan hukum, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban MF meninggal, sehingga kami menjatuhkan vonis  secara berjamaah, yakni divonis  selama 7,6 tahun penjara,"kata Anak Agung Putera Wiratjaya, Humas PN Situbondo.


Menurut dia, pertimbangan majelis hakim untuk  menjatuhkan vonis secara berjamaah selama 7,6 tahun  kurungan penjara  9 terdakwa anak, karena akibat  perbuatannya yang dilakukan secara  bersama-sama itu, mengakibatkan korban MF meninggal dunia.


"Jadi yang menjadi pertimbangan majelis menjatuhkan vonis 7,6 tahun penjara, karena  mereka melakukan  perbuatannya  secara bersama itu, mengakibatkan korban MF meninggal, meski sebelumnya  JPU  menuntut 9 terdakwa anak bervariatif. Rinciannya,  tujuh terdakwa anak dituntut   7,6 tahun dan dua terdakwa  anak dituntut   7,3 tahun penjara,"katanya.


Ricky Ricardo Allen  kuasa hukum korban MF mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada  majelis hakim, yang menjatuhkan  vonis adil dan berkeadilan terhadap 9 terdakwa anak, meski pihaknya sempat kecewa terhadap tuntutan JPU.


"Kami menghargai vonis majelis hakim  terhadap 9 terdakwa, yang divonis secara berjama'ah selama 7,6 tahun kurungan penjara, sehingga kami tidak akan menempuh jalur hukum apapun,"kata Ricky Ricardo Allen.


Menurut dia, selain memberikan rasa adil dan berkeadilan terhadap keluarga korban MF, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan restitusi atau uang pengganti sebesar Rp181,6 juta lebih, pihaknya berharap restitusi yang dikabulkan berguna bagi keluarga korban MF.


"Kami mengapresiasi kepada  majelis hakim, yang memberi rasa adil dan berkeadilan. Bahkan, tidak pandang bulu dalam menjatuhkan vonis terhadap 9 terdakwa anak. Harapan saya, kedepan tidak ada fahri lagi,"harapnya.


Sementara itu, salah seorang hukum  terdakwa, menyatakan pikir-pikir dengan vonis selama  7,6 kurungan penjara terhadap 9 anak yang bermasalah dengan hukum.


"Karena 9 anak yang bermasalah dengan hukum divonis sama, untuk sementara kami menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim,"ujar Yason.


Sekadar diketahui, sembilan anak yang bermasalah dengan hukum dan divonis secara berjamaah oleh majelis hakim PN Situbondo, yakni RF, MK, MG, MF,AF, BY, MR, ZB dan NJ, mereka berusia antara 14 tahun hingga 17 tahun.


"Mereka juga diwajibkan melakukan kerja sosial selama enam bulan di TPI Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo,"kata Anak Agung Putera Wiratjaya.(ary)