Palak Sopir Truck, Residivis Pelaku Pemalakan Dijebloskan ke Rutan Situbondo

Iklan Semua Halaman

Palak Sopir Truck, Residivis Pelaku Pemalakan Dijebloskan ke Rutan Situbondo

29/05/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Muhammad Lutfi (28) warga Desa Olean, Kecamatan Kota,  Situbondo, tersangka kasus pemalakan terhadap sopir truck bernama Asnan (43) asal Kabupaten Banyuwangi, Rabu (29/5/2024) dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo.


Dibuinya residivis kasus pencurian dan kekerasan (Curas) ke Rutan kelas IIB Situbondo, setelah penyidik Pidum  Satreskrim Polres Situbondo,  melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, setelah berkasnya dinyatakan P21 alias sempurna.


Kasi pidana umum (Pidum) Kejari Situbondo  Ivan Praditya membenarkan, jika penyidik Satreskrim Polres Sifubondo, melakukan pelimpahan tahap dua,  kasus curas dengan tersangka Muhammad Lutfi. Bahkan, pihaknya langsung menjebloskan tersangka ke Rutan Situbondo.


"Sehingga untuk 20 hari kedepan, tersangka ditahan di Rutan Situbondo dengan status tahanan Kejaksaan Negeri Situbondo. Tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHP,"ujar Ivan Praditya, Kamis (29/5/2024).


Menurut dia, agar kasus pemalakan terhadap sopir truck asal Kabupaten Banyuwangi, dengan TKP di jalur pantura Situbondo, tepatnya jalan raya Desa Landangan, Kecamatan Kapongan pada akhir Februari 2024 lalu, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.


"Kami akan  segera melimpahkan berkas kasus pemalakan sopir truck ke PN Situbondo, agar kasus tersebut segera disidangkan,"pungkasnya.(ary)