Dibuinya residivis kasus pencurian dan kekerasan (Curas) ke Rutan kelas IIB Situbondo, setelah penyidik Pidum Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, setelah berkasnya dinyatakan P21 alias sempurna.
Kasi pidana umum (Pidum) Kejari Situbondo Ivan Praditya membenarkan, jika penyidik Satreskrim Polres Sifubondo, melakukan pelimpahan tahap dua, kasus curas dengan tersangka Muhammad Lutfi. Bahkan, pihaknya langsung menjebloskan tersangka ke Rutan Situbondo.
"Sehingga untuk 20 hari kedepan, tersangka ditahan di Rutan Situbondo dengan status tahanan Kejaksaan Negeri Situbondo. Tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHP,"ujar Ivan Praditya, Kamis (29/5/2024).
Menurut dia, agar kasus pemalakan terhadap sopir truck asal Kabupaten Banyuwangi, dengan TKP di jalur pantura Situbondo, tepatnya jalan raya Desa Landangan, Kecamatan Kapongan pada akhir Februari 2024 lalu, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
"Kami akan segera melimpahkan berkas kasus pemalakan sopir truck ke PN Situbondo, agar kasus tersebut segera disidangkan,"pungkasnya.(ary)