Kejari Situbondo, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Iklan Semua Halaman

Kejari Situbondo, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

15/05/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum (Pidum), yang telah berkekuatan hukum  tetap (Inkrah) untuk periode September 2023 hingga April 2024, Rabu (15/5/2024).


Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman depan di Kantor Kejari Situbondo, dan diawali pembakaran oleh Ginanjar Cahya Permana bersama Forkopimda Situbondo, dan Ahmad Rasjid Kepala PN Situbondo, Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan.


Diperoleh keterangan, sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan, berasal dari sebanyak 93 perkara tindak pidana umum. Rinciannya, 26 perkara tindak pidana kesehatan, dengan barang bukti sebanyak 27.527 butir, narkotikan 12 perkara, dengan barang bukti sabu seberat 90,84 gram.


Selain itu, perkara  penipuan sebanyak 9 perkara, penipuan 2 perkara, pelecehan seksual 1 perkara, pencurian 8 perkara, kasus pembunuhan 2 perkara, perlindungan anak 1 perkara, penganiayaan 12 perkara. Sedangkan ITE , Terorisme, Penggelapan, Ilegal logging, Ilegal Fishing, Perzinahan jumlahnya sebanyak  20  perkara.


"Alhamdulillah, hari ini  kita memusnahkan sejumlah barang bukti periode September 2023 hingga April 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,"ujar Ginanjar Cahya Permana, Kajari Situbondo, Rabu (15/5/2024).


Menurut dia, sebelum sejumlah barang bukti tindak pidana umum dimusnahkan, petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Situbondo, mengecek langsung sejumlah barang bukti tersebut, termasuk keaslian sabu seberat 90,84 gram.


"Yang menarik pemusnahan sabu seberat 90,84 gram, dari total sebanyak 12 perkara narkotika. Sebab, pada tahun sebelumnya hanya sekitar 40 gram,"bebernya.


Pria yang akrab dipanggil Ginanjar menegaskan,  kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti dilakukan, karena jaksa merupakan satu-satunya eksekutor barang bukti terhadap perkara yang telah inkrah.

”Sesuai dengan amanah KUHP Undang-undang nomor 08 tahun 1981, jaksa merupakan satu-satunya eksekutor dan harus memusnahkan semua barang bukti, yang telah memiliki kekuatan hukum  tetap atau inkrah,” pungkasnya.(ary)