Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Pedagang Cilok

Iklan Semua Halaman

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Pedagang Cilok

05/05/2024


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo, berhasil menangkap pengedar   narkoba jenis sabu, keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.


Selain itu, petugas yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Situbondo  AKP Muhammad Lutfi,  juga berhasil menyita lima poket sabu siap jual, dengan berat  total satu gram sabu, dan seperangkat alat untuk menghisap serbuk  haram tersebut.


Ironisnya, salah satunya yang ditangkap diketahui seorang pedagang cilok, yang nyambi sebagai pengedar sabu, yakni Eko Frastio (36) warga Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, dan Hongky Muhammad Prima (31), warga Dusun Bataan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo.


Selanjutnya, untuk pengembangan kasusnya, kedua terduga pengedar serbuk haram tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Saat ini, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik  Satrernarkoba Polres Situbondo.


"Saya terpaksa  nyambi mengedarkan sabu. Dengan tujuan untuk mencari penghasilan tambahan,"kata pengakuan Eko kepada penyidik Satresnarkoba Polres Situbondo, Minggu (6/5/2024).


Kasatresnarkoba Polres Situbondo AKP Muhanmad Lutfi mengatakan, terungkapnya dua pria asal Desa Kilensari sebagai pengedar sabu  itu, berdasarkan informasi dari  masyarakat, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil  memgungkap dan menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut.


"Awalnya yang ditangkap Eko di rumahnya, namun karena Eko mengaku  mendapat sabu dari Ongky, sehingga petugas  langsung menangkap Ongky di rumahnya,"kata AKP Muhammad Lutfi.


Menurut dia, untuk pengembangan kasusnya, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik Satresnarkoba. Bahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo.


"Jika  terbukti, keduanya akan dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) sub pasal 112  ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.(ary)