Ditetapkan Tersangka, Begal Payudara Terancam 12 Tahun Kurungan

Iklan Semua Halaman

Ditetapkan Tersangka, Begal Payudara Terancam 12 Tahun Kurungan

03/05/2024


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah penyidik memeriksa korban pelecehan seksual (begal payudara ) berinisial FM (29) dan memeriksa sejumlah saksi, akhirnya penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan Tolak Imen Hariyanto (24) warga Demung, Kecamatan Besuki sebagai tersangka.


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, karena akibat pelecehan seksual di tempat umum korban syok dan trauma, sehingga penyidik menetapkan Tolak Imen  sebagai tersangka, dalam kasus begal payudara tersebut.



“Sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka  langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,” ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Jumat (3/5/2024).



Menurut dia, karena saat melakukan aksinya memegang payudara korban FM, kondisi jalan dilokasi kejadian masih banyak pengendara sepeda motor, sehingga saat korban berteriak maling, sehingga suami korban dan orang tuanya langsung mengejar terduga pelaku, hingga akhirnya ditangkap di SPBU Suboh.


“Karena tersangka Tolak Imen  terbukti melakukan memegang payudara korban FM  didepan umum, sehingga tersangka akan dijerat dengan pasal 6 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, tertangkap setelah melakukan pelecehan seksual (begal payudara) terhadap seorang ibu muda, Tolak Imen Hariyanto (24), pemuda warga Desa Demung, Kecamatan Besuki, Situbondo benjut dimassa.

Bahkan selain memegang payudara korban berinisial FM (29), warga Desa Mlandingan Wetan, Kecamatan Bungatan, pelaku juga memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban di jalan desa dekat rumahnya.


Saat ini pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, setelah Polsek Bungatan, melimpahkan kasus ini.(ary)