Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, setelah kasusnya dugaan menghamili anak kandungnya, sebetulnya penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.
"Sebetulnya penyidik PPA sempat mendatangi rumah terlapor BB, namun terlapor sudah tidak ada di rumahnya,"ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo, Jumat (12/4/2024).
Menurut dia, dalam kasus pencabulan anak dibawah umur berinisial NJ (14), penyidik baru minta keterangan korban NJ dan ibu kandungnya, yang juga istri terlapor BB.
"Berdasarkan keterangan istrinya, terlapor BB sempat datang lagi ke rumahnya, namun hanya sebentar datang dia pergi lagi,"bebernya.
Sementara itu, salah seorang menantu terlapor mengatakan, terlapor BB pertama kali kabur, setelah kasus asusila terhadap adik iparnya akan dilaporkan ke Mapolres Situbondo.
"Bapak mertua saya kabur dari rumah, setelah kasusnya dilaporkan ke Mapolres Situbondo pada tanggal 4 April 2024 lalu dilaporkan ke Mapolres Situbondo,"katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Biadab mungkin ini kata yang tepat bagi seorang nelayan berinisial BB (48), warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo yang tega mencabuli anak kandungnya berinisial NJ (14), yang masih di bawah umur hingga hamil.
Akibat perbuatan bejat tersangka ini, kini korban telah melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki. Saat ini, kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut dilaporkan ke unit Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur.(ary)