Dua tersangka yang dijebloskan ke Rutan Situbondo, lantaran nekat menjual sepeda motor milik anggota Polsek Besuki, dengan modus pinjam untuk mengambil ponsel di rumahnya, yakni Muhlas Adi Irawan (33) warga Desa Pesisir, Besuki, dan Nurul (44) warga Desa/Kecamatan Besuki.
Kapolsek Besuki, Situbondo AKP Abdullah mengatakan, setelah berkas penggelapan sepeda motor milik anggota dinyatakan P21, penyidik langsung melakukan pelimpahan tahap dua ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
"Selain menyerahkan dua tersangka kasus penggelapan milik anggota Polsek Besuki, penyidik juga menyerahkan barang bukti Honda Vario 125 berwarna putih ke JPU Kejari Situbondo,"ujar AKP Abdullah, Kapolsek Besuki, Situbondo, Senin
(22/4/2024).
Sementara itu, Kasi tindak pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Ivan Praditya mengatakan, diakui dua tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik salah seorang Polsek Besuki, sudah dijebloskan Rutan kekas IIB Situbondo, dengan status titipan tahanan Kejari Situbondo, untuk dua puluh hari kedepan.
"Setelah penyidik Polsek Besuki melakukan pelimpahan dua, karena berkasnya dimyatakan sudah P21 atau sempurna, sehingga kami langsung menahan dua tersangka kasus penggelapan sepeda motor tersebut,"ujar Ivan Praditya.
Menurut dia, dua tersangka penggelapan sepeda motor tersebut akan dijerat dengan pasal 372/378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara.
"Untuk mempercepat proses sidang kasus penggelapan sepeda motor milik anggota Polsek Besuki, kami akan segera melimpahkan dua tersangka ke PN Situbondo,"pungkasnya.(ary)