Namun, dari jumlah total sebanyak 208 WBP Rutan Situbondo, tiga WBP diantaranya langsung menghirup udara bebas dalam momen lebaran. Mereka terlibat dalam tiga kasus yang berbeda. Rinciannya, kasus perjudian (pasal 303), penipuan (pasal 378) dan kasus pencurian (pasal 363).
Pemberian remisi terhadap ratusan WBP di Rutan Kelas II B Situbondo itu, diberikan setelah pelaksanaan salat id di Rutan Situbondo. Dengan ditandai penyerahan remisi secara simbolis oleh Kepala Rutan Rudi Kristiawan kepada tiga WBP, yakni tiga WBP yang langsung bebas.
“Pada momen Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 ini, tiga WBP Rutan Situbondo di antaranya langsung menghidup udara bebas,”ujar Rudi Kristiawan Kepala Rutan Kelas II-B Situbondo, Rabu (9/4/2024).
Menurutnya, remisi momen lebaran ini diberikan kepada WBP Rutan Situbondo, yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantive. Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 12/1995 serta Kepres 174/1999 tentang Remisi.
“Syarat remisi itu yang penting sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan untuk kasus pidana umum, dan berkelakuan baik, langsung kami usulkan,”bebernya.
Pria yang akrab Rudi menambahkan, pada momen lebaran tshun ini, sebetulnya pihaknya mengusulkan sebanyak 211 warga binaan agar mendapatkan remisi ke Kemenkumham RI. Namun hanya sebanyak 208 WBP yang mendapat remisi.
“Alhamdulillah, pada tahun 2024 ini, jumlah napi yang mendapat remisi lebih banyak jika dibandingkan pada tahun sebelumnya,” pungkasnya.(ary)