208 WBP Rutan Situbondo Dapat Remisi Lebaran, Tiga WBP Langsung Bebas

Iklan Semua Halaman

208 WBP Rutan Situbondo Dapat Remisi Lebaran, Tiga WBP Langsung Bebas

10/04/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com)  - Sebanyak 208 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan)  Kelas IIB Situbondo, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan,  dalam momen hari raya idul fithri 1445 Hijriah, Rabu (9/4/2024).


Namun, dari jumlah total sebanyak 208 WBP Rutan Situbondo, tiga WBP diantaranya langsung menghirup udara bebas dalam momen lebaran. Mereka  terlibat dalam tiga kasus yang berbeda. Rinciannya, kasus  perjudian (pasal 303), penipuan (pasal 378)  dan kasus pencurian (pasal 363).


Pemberian remisi terhadap ratusan  WBP di Rutan Kelas II B Situbondo itu, diberikan setelah pelaksanaan salat id di Rutan Situbondo. Dengan ditandai penyerahan remisi secara simbolis oleh Kepala Rutan Rudi Kristiawan kepada  tiga WBP, yakni tiga WBP yang  langsung bebas.


“Pada momen  Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 ini, tiga WBP Rutan Situbondo  di antaranya  langsung menghidup udara bebas,”ujar Rudi Kristiawan  Kepala Rutan Kelas II-B Situbondo, Rabu (9/4/2024).


Menurutnya, remisi momen lebaran  ini diberikan kepada WBP Rutan Situbondo, yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantive. Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 12/1995 serta Kepres 174/1999 tentang Remisi.


“Syarat remisi itu yang penting sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan untuk kasus pidana umum, dan berkelakuan baik, langsung kami usulkan,”bebernya.


Pria yang akrab Rudi  menambahkan, pada momen lebaran tshun ini, sebetulnya pihaknya mengusulkan sebanyak 211 warga binaan agar  mendapatkan remisi ke Kemenkumham RI. Namun hanya sebanyak 208 WBP   yang mendapat remisi.


“Alhamdulillah, pada tahun 2024 ini, jumlah napi yang mendapat remisi lebih banyak jika dibandingkan pada tahun sebelumnya,” pungkasnya.(ary)