Gerebek Rumah Warga Banyuwangi, Polhut Taman Nasional Baluran Temukan 27 Kilogram Daging Satwa Dilindungi

Iklan Semua Halaman

Gerebek Rumah Warga Banyuwangi, Polhut Taman Nasional Baluran Temukan 27 Kilogram Daging Satwa Dilindungi

15/03/2024

Situbondo(jurnalbesuki. com)  - Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Baluran Situbondo, menggerebek rumah salah  seorang  warga bernama M Totok Dianto (54) warga Dusun Karanganyar, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo,  Kabupaten Banyuwangi.


Penggerebekan yang dipimpin lkoordinator Polhut Taman Nasional Baluran Situbondo Sophaan Arief Suprihandoko mendapati daging  satwa yang dilindungi, yakni daging rusa dengan berat 27 kilogram. Bahkan, petugas juga  menemukan daging utuh dengan postur tubuh mirip lutung hitam ekor panjang.


Diduga kuat, dua ekor satwa yang dilindungi, seperti rusa dan lutung hitam ekor panjang itu, diburu oleh terlapor M  Totok Dianto di kawasan hutan Taman Nasional Baluran Situbondo, Jawa Timur. 


"Tekstur daging seberat 27 kilogram  mirip dengan tekstur daging rusa. Selain itu, kami juga menemukan daging utuh postur tubuhnya mirip dengan  lutung hitam ekor panjang,"ujar Sophaan Arief, koordinator Polhut Taman Nasional Baluran Situbondo, Jumat (15/3/2024).


Menurut dia, untuk proses hukum lebih lanjut, terlapor M Totok Dianto dan sejumlah barang bukti sebanyak 27 kilogram satwa yang dilindungi, dan diburu di kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo itu, dilimpahkan ke Mapolsek Wongsorejo, Banyuwangi.


"Karena rumah terlapor di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, sehingga proses hukumnya juga dilimpahkan ke  Mapolsek setempat. Selain itu, saat menggerebek rumah terlapor, kami juga didampingi petugas Polsek Wongsorejo,"katanya.


Pria yang akrab dipanggil Sophaan menambahkan, terlapor M Totok Dianto akan dijerat tentang dugaan tindak pidana perburuan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistem.


"Jika terbukti, terlapor akan dijerat pasal 21 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistem,"bebernya.


Sophaan menjelaskan, pihaknya melakukan penggerebekan di rumah M Totok Dianto, setelah pihaknya  mendapat informasi dari warga, jika 

rumah Totok menyimpan daging satwa liar


"Makanya, kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut, dengan cara melakukan penggerebekan di rumah M Totok tersebut,"pungkasnya.


Sementara itu, M Totok Dianto mengaku tidak tahu  daging  satwa yang dilindungi seberat 27 kilogram, yang disimpan di frezer di rumahnya.


"Saya tidak tahu jenis daging tersebut, yang tahu hanya istri saya (Sri red-),"katanya.(ary)