Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto. |
Situbondo(jurnalbesuki.com) - Dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Adi Sanjaya (28) tersangka kasus penganiayaan terhadap tetangganya, akhirnya ditangkap di rumahnya di Dusun Binong, Desa Plalangan, Kecamatan Sumbermalang, Situbondo, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, tersangka kasus penganiayaan terhadap korban Eva, salah seorang tetangga dekatnya itu, terpaksa dijemput paksa di rumahnya, lantaran mangkir dua kali dari panggilan penyidik.
"Karena tersangka tidak koperatif, sehingga penyidik menjemput paksa tersangka kasus penganiayaan tersebut di rumahnya,"ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Jumat (8/3/2024).
Lebih jauh AKP Momon menjelaskan, selain tidak koperatif terhadap penyidik, namun berkas tersangka kasus penganiayaan sudah dinyatakan P21 atau sempurna oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
"Makanya, penjemputan paksa dan penahanan tersangka Adi Sanjaya. Dengan tujuan, untuk memudahkan penyidik melakukan pelimpahan tahap kedua ke JPU Kejari Situbondo,"bebernya.
AKP Momon menegaskan, kasus penganiayaan tersangka Adi Sanjaya terhadap korban Eva terjadi pada 28 Maret 2022 lalu, saat korban menagih hutang kepada istri tersangka. Saat itu, tiba-tiba korban dijambak dan dicekik lehernya oleh salah seorang kerabat tersangka. Bahkan, tersangka memukul korban menggunakan benda tumpul, sehingga mengakibatkan korban menjalani rawat inap di Puskesmas Sumbermalang.
"Sehingga atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun kurungan penjara,"pungkasnya,.(ary)