Dipecat Sepihak, Kasun Komerian Melawan Tindakan Arogan Kades Seletreng

Iklan Semua Halaman

Dipecat Sepihak, Kasun Komerian Melawan Tindakan Arogan Kades Seletreng

16/03/2024

Situbondo(jutnalhesuki.com)  - Pasca dipecat sepihak sebagai Kepala Dusun (Kasun) Komerian, Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo  sejak 5 Maret 2024 lalu, Suryadi terus berjuang untuk  melawan kebijakan Taufik Hidayat Kepala Desa (Kades) Seletreng, yang  dinilai arogan.


Selain mengadukan tindakan arogan Kades Seletreng ke Dinas Pemberyaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo, namun Suryadi juga mendatangi Jonaidi  Camat Kapongan, Situbondo  di kantornya, untuk mempertanyakan alasan pemecatannya.


Sayangnya, saat ditemui di kantornya, baik camat maupun Kasi pemerintahan Kecamatan  Kapongan, keduanya tidak bisa memberikan penjelasan. Bahkan,  keduanya menyuruh dirinya agar mempertanyakan ke Kades Sletreng.


"Saya hanya melayani permintaan rekomendasi dari Kades Seletreng. Sedangkan yang tahu dasar pemecatan mas Suryadi sebagai Kasun Komerian Kades Seletreng. Makanya, tolong temui dia (Kades Taufik red-) di kantor desa,"pinta Jonaidi, Jumat (15/3/2024).


Usai bertemu dengan  Camat Kapongan, Situbondo Suryadi mengatakan, pihaknya hanya ingin mengetahui alasan pemecatan dirinya, dengan cari ingin duduk bersama Kades Seletreng dan Camat Kapongan, untuk mempertanyakan alasan pemecatan dirinya.


"Namun, permintaan saya untuk duduk bersama  ditolak dengan Camat Kapongan, dengan alasan yang tidak jelas, saya justru disuruh bertanya langsung kepada Kades Seletreng,"ujar Suryadi.


Menurut dia, kalau yang menjadi dasar pemecatan kasus tentang pajak tahun 2022 lalu, kenapa dirinya tidak dipecat saat itu. Kasus pajak tersebut selesai dan sudah tidak ada masalah. Sebab, dirinya sudah membayar uang  pajak tersebut.


"Anehnya, pada tahun 2024 kasus uang pajak muncul lagi. Makanya, saya mau mempertanyakan alasan pemecatan saya. Saya menduga pemecatan tersebut karena beda pilihan di Pemilu 2024,"pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, diduga karena beda pilihan dalam Pemilu 2024. Kepala Desa (Kades) Seletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, memecat Suryadi (32) dari jabatannya sebagai Kepala Dusun (Kadus) Komerian, Desa Sletreng.


Ironisnya, dalam surat keputusan  pemberhentian tertanggal 5 Maret 2024 yang ditandatangani Taufik Hidayat Kades Seletreng, dengan rekomendasi Jonaidi Camat Kapongan, tidak jelas dasar hukum dan kesalahan yang dilakukan Suryadi.(ary)